Malaysia Mulai Izinkan WNI Masuk ke Negaranya, Tapi dengan Syarat Ketat

Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 16:14 WIB
Malaysia Mulai Izinkan WNI Masuk ke Negaranya, Tapi dengan Syarat Ketat
Sejumlah warga berjalan di taman kawasan Menara Berkembar Petronas (KLCC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (7/9/2020). [ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman]

SuaraBatam.id - Pemerintah Malaysia mulai izinkan warga negara Indonesia atua WNI masuk ke negaranya. Namun dengna syarat yang ketat.

Malaysia sempat memberlakukan larangan masuk terhadap warga dari 23 negara termasuk Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Kini sedikit melonggarkan aturan tersebut.

“Sejak 10 September 2020, Malaysia telah menerapkan relaksasi kebijakan larangan masuk terhadap 23 negara, termasuk Indonesia,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/9/2020).

Relaksasi kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional yang telah mendapat persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia sebelum mereka dapat memasuki negara itu.

Baca Juga:Tito Beberkan Masalah Batas Wilayah RI Dengan Malaysia di Pulau Sebatik

“Pengajuan mereka harus disertai surat dukungan dari Otoritas Pengembangan Investasi Malaysia atau instansi terkait,” ujar Menteri Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, seperti dilaporkan The Star.

Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengizinkan penduduk tetap. Serta pasangan asing warga negara Malaysia, untuk masuk ke Malaysia, dengan syarat hanya untuk penerbangan satu arah dan setelahnya mereka tetap tinggal di Malaysia.

Pemegang kartu pelajar dari negara yang terkena dampak juga akan diizinkan masuk ke Malaysia.

“Semua kategori yang disebutkan harus mendapat persetujuan dari imigrasi terlebih dahulu,” ujar Ismail.

Ismail mengatakan Imigrasi tidak akan menerima aplikasi baru untuk izin pelajar.

Baca Juga:Usai Simulasi Pemilu, Komisioner dan Staf KPU Tangsel Positif Covid-19

Larangan masuk, yang mulai berlaku pada 7 September, diberlakukan terhadap 23 negara yang mencatat banyak kasus COVID-19 yaitu Amerika Serikat, Brazil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Chili, Iran, Bangladesh, Inggris, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman, Irak, Filipina, dan Indonesia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini