SuaraBatam.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendadak mencabut persetujuan dukungan untuk pasangan Alias Wello-Dalmasri.
Alias Wello dan Dalmasri diketahui sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Sabtu (5/9/2020).
Pembatalan persetujuan berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/398/IX/2020 yang ditandai Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PAN, Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno.
PAN mencabut surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
Partai PAN juga mencabut Pakta Integritas Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tanggal 3 September 2020 dalam seleksi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2020 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:Tenaga Kesehatan Positif COVID-19 di Kota Gunungsitoli Terus Bertambah
Ketua PAN Bintan Hesti Gustrian membenarkan bahwa DPP PAN mencabut persetujuan terhadap pasangan Alias Wello-Dalmasri Syam.
"Benar ada perubahan dan pembatalan persetujuan, pada prinsipnya kami hanya mengikuti instruksi dan perintah DPP," kata Hesti Gustrian seperti diberitakan batamnews.co.id- jaringan suara.com.
Untuk Pilkada Bintan 2020, kata Hesti, DPP PAN memberikan persetujuan terhadap Apri Sujadi- Robby Kurniawan.
"Surat keputusan itu sudah kita terima, kami hanya mengikuti saja, ini sesuai keputusan DPP," ucapnya.
Baca Juga:AJI Makassar Minta Polisi Usut Kasus Penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM