SuaraBatam.id - Diduga bawa puluhan ribu batang rokok ilegal, kapal pancung diamankan anggota Satpolairud Polres Karimun pada Kamis (3/9/2020) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Penangkapan itu berawal dari patroli yang rutin dilakukan petugas setempat, setelah memeriksa boat pancung dengan mesin 40 PK yang berlayar tengah malam itu, petugas menemukan 76.800 batang rokok ilegal merek H-Mild. Barang ilegal tersebut diketahui akan dibawa ke Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Dari enam dus rokok yang akan diselundupkan tersebut, terdapat 4.800 bungkus dalam satu dus berisi 80 slop.
"Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Perasi Durai, satu boat pancung diduga membawa rokok selundupan tanpa cukai," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga:Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Medan Ditutup Sepekan
Tidak hanya mengamankan puluhan ribu batang rokok tersebut, petugas juga turut mengamankan dua orang kru boat pancung, yaitu Jali (29) sebagai nahkoda, dan Iskandar (29) sebagai ABK. Keduanya diketahui merupakan warga Sagulung, Batam.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com)arang bukti berupa rokok tanpa pita cukai itu dibawa berlayar dari bibir Pantai Tanjunggundap Kota Batam menuju Sungai Guntung, Indragiri Hilir. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 30-40 juta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini penyidik Satpolairud Res Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC pelayanan Tanjungbalai Karimun, guna pelimpahan berkas dan pelakunya," pungkas Adenan.