Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali

Entah apa yang ada di pikiran S (35)?

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 09:38 WIB
Modal Rp 20 Ribu, Bapak Tiri Perkosa Anak Gadisnya 10 Kali
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraBatam.id - Seorang lelaki S (35) tega perkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. S pun kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang atas kasus pencabulan.

Menurut Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait, S sebagai pelaku pencabulan masih tergagap dan berbicara dengan sangat pelan ketika dirinya diajak berbicara pada Rabu (2/9/2020) di Mapolresta Deli Serdang.

Pelaku yang merupakan warga Desan Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa tersebut diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Jum’at (7/8/2020).

Perbuatan cabul itu dilaporkan oleh ibu kandung korban, HM (41) yang tidak terima anaknya dicabuli oleh suaminya. H mengetahui informasi bahwa anaknya telah dicabuli ayah tirinya dari tetangga.

Baca Juga:Dewas KPK Hadirkan Firli di Sidang Etik Kasus Helikopter Mewah

Korban kemudian mengaku kepada HM bahwa dirinya sudah 10 kali dicabuli sampai pada April 2020 lalu. Aksi tersebut dilakukan oleh S saat tidak ada orang lain di rumah.

S kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Deli Serdang dan dipersangkakan pasal 81, 82 jo pasal 76 D dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1/2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pengakuannya, S mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali. Untuk melancarkan aksinya yang sudah berulang kali, S memberikan uang sebesar Rp 20.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun, terkhusus kepada ibu kandungnya.

“Saya bilang, jangan kasih tahu sama mamak, karena kalau sampai tahu, saya bisa dipukuli sama orang sini,” katanya dilansir Kabarmedan.com jaringan Suara.com, Jumat (4/9/2020).

Kondisi rumah tangga yang tidak selalu mulus menjadi alasan dari S untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya saat tidak ada satupun orang di rumah selain dirinya dan korban. Atas perbuatannya tersebut, S mengaku dan sadar bahwa itu adalah perbuatan salah dan dilarang.

Baca Juga:Jadwal Kapal Roro Telaga Punggur Batam, Hari Ini Jumat 4 September 2020

Berita ini sebelumnya dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Seorang Ayah Tega Mencabuli Anak Tirinya Sampai 10 Kali di Tanjung Morawa"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini