SuaraBatam.id - Suara.com - Seorang tersangka kasus jembret tewas di kamar mandi sel tahanan Polres Tanjungpinang. Tersangka itu tewas, Rabu (12/8/2020) dini hari.
Tahanan bernama Yuda itu ditemukan tak bernyawa dalam posisi telungkup. Dia diketahui sudah ditahan selama 20 hari dalam kasus penjambretan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengklaim sebelum meninggal, Yuda diketahui sempat muntah.
"Diduga kena serangan jantung," kata Rio.
Baca Juga:Prostitusi Online Pontianak: Gunakan Aplikasi MiChat, 5 Pelaku Dibawah Umur
Jenazah Yuda saat ini sudah dibawa ke rumah duka setelah sempat divisum. Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan di tubuh Yuda.
"Sudah kami ambil juga (rekaman) CCTv untuk penyelidikan kematiannya," jelasnya.
Dari data Batamnews, Yuda ditangkap warga usai menjambret seorang perempuan di dekat Hotel Aston pada Kamis (23/7/2020) dini hari.
Saat diinterogasi polisi, Yuda mengaku telah menjambret di enam lokasi.
Di antaranya, Jalan Raya Km.14 Arah Uban sebanyak 2 kali, Jalan Raya Km. 17 Arah Kawal, Jalan Raya Km.11 Hanaria, Jalan Raya Km. 14 Vihara, Jalan Raya Km.8 depan RSUP dan Jalan Merpati Km.11 sebanyak 2 kali.
Baca Juga:Pernah Disodomi Waria, Tukang Siomay Nafsu Anal Seks Bocah Cowok