Simpan Sabu di Tumpukan Batu Bata, Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk

Barang bukti uang Rp 6 juta, serta sebuah HP turut diamankan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Agustus 2020 | 15:27 WIB
Simpan Sabu di Tumpukan Batu Bata, Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraBatam.id - Kepolisian Sektor Mandau, Polres Bengkalis meringkus dua laki-laki dalam kasus penyalagunaan narkoba.

Keduanya masing-masing berinisial M (41), warga merupakan warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau dan SN (40) warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan kedua pelaku masing yang bertugas sebagai kurir dan pengedar narkoba diamankan di lokasi yang berbeda, Selasa (4/8/2020)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayahnya.

Baca Juga:Polisi Tangkap Gilang Sang Predator Seks Fetish Kain Jarik di Kalteng

Mendapat informasi tersebut, Tim khusus Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"M yang berperan sebagai kurir diamankan saat hendak transaksi di tepi jalan di Jalan Nusantara, Desa Air Jamban Kecamatan Mandau" ujar Arvin seperti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (7/8).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah kotak rokok ang di dalamnya berisi satu paket sabu-sabu seberat 1,1 gram .

Setelah diamankan dan diinterogasi, M mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya dari SN.

Alhasil, petugas melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama,  petugas berhasil menangkap tersangka SN di sebuah rumah di jalan Batin Tomat Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Rabu (5/8) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Tanpa Sebab, Pemotor Dianiaya hingga Luka-luka di Jembatan Semudun

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka SN dan menemukan satu paket narkoba di dalam kotak rokok. Kotak rokok tersebut diselipkan di batu-batu yang berada di samping rumah.

"Turut diamankan sebagai barang bukti lainnya, berupa plastik pack kosong 3 bungkus, 2 unit timbangan yang ditemukan di belakang rumah, uang Rp 6 juta, serta sebuah HP di kamar tersangka, kata Arvin.

Kurir dan pengedar narkoba tersebut kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini