Terbukti Robek dan Buang Al Quran, Doni Divonis 3 Tahun Penjara

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun, kata Tengku Oyong.

M Nurhadi
Rabu, 05 Agustus 2020 | 10:14 WIB
Terbukti Robek dan Buang Al Quran, Doni Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi Al Quran (Unsplash/Lexi T)

SuaraBatam.id - Terbukti bersalah lantaran merobek dan membuang Al Quran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan, Doni Irawan (44) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2020). 

Doni oleh pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Disiapkan Jadi Lokasi Konservasi, Pengunjung Pulau Komodo Akan Dibatasi

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menghukum warga Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang tersebut dengan hukuman penjara 4 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.

Merujuk pada dakwaan, Doni merobek dan membuang Al Quran tak jauh dari Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Hal ini berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lantas memasukkan ke dalam celananya.

Doni kemudian menuju ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Saat di lokasi wudhu, ia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Tidak cukup sampai disitu, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.

Tanpa aalasan yang jelas, Doni kemudian membawa Al Quran yang sudah dirobek-robeknya ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan. 

Baca Juga:Luka saat Ledakan di Beirut Lebanon, WNI Inisial NNE Dirawat di Rumah Sakit

Sekitar pukul 17.05 WIB, Ia membuang lembaran-lembaran Al Quran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.

Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengamankan lembaran Al Quran yang disobek oleh Doni. Tanpa perlawanan, ia pun diserahkan ke kepolisian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini