SuaraBatam.id - Seorang pemuda berinisial AR (24) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kampar, Riau lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya. Belakangan diketahui, uang hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk membeli sabu-sabu.
Kepolisian menangkap pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu. Tak berselang lama, warga Desa Tanah Merah Siak Hulu tersebut berhasil ditangkap polisi pada Selasa (28/7/2020) dini hari. Kepada polisi korban melaporkan, AR telah menggadaikan sepeda motor Honda model Vario miliknya yang awalnya hanya dipinjam pelaku pada Kamis (18/6/2020) pagi.
Kronologi berawal pada Kamis (18/6/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika itu korban sedang berada dirumahnya bersama temannya AR. AR lantas meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.
Esok harinya, AR kembali ke rumah korban namun tidak lagi membawa sepeda motor yang dipinjamnya. Pelaku menuturkan, motor milik korban sudah ia gadaikan untuk pengobatan ayahnya. Pada Senin (27/7/2020), abang kandung korban datang ke rumah untuk bermaksud bersilaturahmi. Kemudian ia mendapati sepeda motor milik korban sudah tidak ada, saudara korban tersebut lantas menanyakan keberadaan sepeda motor adiknya itu.
Baca Juga:Perahu Melaju Tanpa Awak, Nelayan di Pangkalan Kerinci Diduga Hilang
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, keduanya lantas melaporkan hal ini kepada Polsek Siak Hulu untuk diusut. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu segera melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.
Pada Selasa (28/7/2020) dinihari, Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada di rumahnya di wilayah Desa Tanah Merah. Tersangka digelandang ke Polsek Siak hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi Riau Online (jaringan SUara.com). Ia menyampaikan, tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga menyampaikan, dari hasil pengecekan terhadap urine tersangka, hasilnya negatif sebagai pengguna narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.
Baca Juga:Satu Karyawannya Positif Covid-19, Aktivitas Bank Riau Kepri Tetap Normal