SuaraBatam.id - Polsek Tanjungpinang Barat amankan seorang pria yang mengaku sebagai mantri pengobatan tradisional (dukun) sebagai tersangka.
Dukun itu sebelumnya diamuk massa setelah diduga mencabuli anak di bawah umur pada, Kamis (16/7/2020).
"Benar semalam diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Marihot Pakpahan, Jumat (17/7/2020).
"Awalnya orang tua korban meneriaki SH karena (dugaan) melakukan pencabulan, warga pun langsung mengamankan," tambahnya dikutip dari Batamnews—jaringan Suara.com.
Baca Juga:Edarkan Pil Ekstasi Bergambar Palu Arit, Pria di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Marihot mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan SH serta korban.
"Modusnya menawarkan jasa pengobatan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama (pencabulan). Sedang kami interogasi," ujarnya.
Dari keterangan N, ibu korban, ia awalnya memang sempat meminta SH untuk datang ke rumah.
Wanita itu menerima tawaran SH yang menawari jasa pengobatan tradisional.
Namun tanpa disangkanya, SH yang keesokan hari datang lagi ke rumah itu dan tidak berjumpa dengan N.
Baca Juga:Jual Istri Demi Bayar Hutang, Warga di Nagari Pangian Terancam Sanksi Adat
Ia bertemu Bunga—nama samaran—anak N yang sedang di rumah.
- 1
- 2