Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tetangga korban bernama Amrilah di Batam karena membunuh karyawati Sunarti pada Selasa.
  • Tersangka menusuk korban sebanyak 21 kali hingga tewas di kamar kos akibat merasa sakit hati.
  • Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang.

Atas perbuatannya, Amrilah dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP baru terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan. Dia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Load More