Eko Faizin
Kamis, 29 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tetangga korban bernama Amrilah di Batam karena membunuh karyawati Sunarti pada Selasa.
  • Tersangka menusuk korban sebanyak 21 kali hingga tewas di kamar kos akibat merasa sakit hati.
  • Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang.

SuaraBatam.id - Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk menangkap tersangka pembunuhan karyawati PT Infineon yang ditemukan di kamar kosnya di kawasan Piayu, Batam.

Tersangka Amrilah alias Aris (20), yang merupakan tetangga kos korban Sunarti (24), ditangkap di kawasan Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Ipda Dipo mengatakan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan karena disebut tidak kooperatif.

"Iya, benar, pelaku sudah ditangkap tim gabungan kurang dari 24 jam," ujarnya dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2026).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan penemuan jasad Sunarti, polisi langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Inafis Polresta Barelang turut diterjunkan untuk mengumpulkan barang bukti dan memeriksa kondisi korban.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Amrilah, yang diketahui merupakan tetangga kos Sunarti. Tim gabungan langsung bergerak memburu tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati akibat perkataan korban yang dianggap menyinggung tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku tersinggung setelah korban melontarkan perkataan yang dianggap bernada mesum ketika dirinya sedang mencuci sepeda motor.

Perkataan tersebut disebut membuat tersangka sakit hati hingga akhirnya nekat melakukan pembunuhan.

Namun, alasan sakit hati itu merupakan keterangan tersangka yang diperoleh dalam pemeriksaan polisi, bukan pembenaran atas tindakannya.

Korban Ditusuk 21 Kali

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka menyelinap masuk ke kamar kos Sunarti melalui jendela pada dini hari.

Setelah berhasil masuk, tersangka menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Serangan tersebut menyebabkan Sunarti mengalami sekitar 21 luka tusukan di tubuhnya hingga meninggal dunia.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kamar kosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Blok F1 Nomor 10, Kelurahan Piayu, Selasa, 27 Oktober 2026.

Load More