- Kota Batam mengalami pemadaman listrik total akibat gangguan instalasi di Gardu Induk Sungai Harapan pada Senin, 12 Oktober 2026.
- PT PLN Batam mengerahkan tim teknis untuk melakukan pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap dan menormalkan kembali jaringan distribusi.
- Pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi otomatis pada tagihan berikutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
SuaraBatam.id - Kota Batam dilanda dengan pemadaman listrik total (blackout) sejak Senin 12 Oktober 2026. Kondisi ini mengakibatkan aktivitas masyarakat dan pemerintahan nyaris lumpuh.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam, Rudi Antono, mengungkapkan bahwa gangguan mulai terdeteksi pukul 06.37 WIB. Hewan liar yang masuk ke area Gardu Induk Sungai Harapan diduga menjadi penyebabnya.
"Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan yang menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan," katanya kepada Batamnews--jaringan Suara.com, Selasa (13/10/2026).
Meski investigasi awal sudah mengantongi dugaan kuat, namun PT PLN Batam belum mau berspekulasi lebih jauh.
Rudi menegaskan tim teknis PLN bersama pihak berwenang masih menelusuri penyebab pasti insiden tersebut. Begitu blackout terjadi, tim teknis dan operasional langsung diterjunkan.
Pemulihan dilakukan bertahap, mulai dari pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi.
PLN Batam memastikan seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak kini telah dinormalkan.
Dia mengungkapkan, fokus petugas saat ini di lapangan beralih ke pemulihan jaringan distribusi agar listrik kembali mengalir ke seluruh pelanggan.
"Meski sistem mulai normal, kami tetap menyiagakan petugas teknis dan operasional untuk terus memantau kondisi sistem kelistrikan serta menjaga keandalan pasokan listrik di Batam," tegas Rudi.
Di tengah upaya pemulihan, PLN Batam memastikan hak pelanggan atas kompensasi tetap dipenuhi. Kompensasi diberikan apabila pemadaman terbukti melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017. Pelanggan reguler berhak atas kompensasi 10 persen dari biaya beban bulanan.
Sementara pelanggan layanan keandalan atau premium mendapat 15 hingga 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL), sesuai jenis layanan yang diperjanjikan.
"Kompensasi akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik berikutnya, sehingga pelanggan tidak perlu repot mengajukan klaim," tutup Rudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Batam Blackout: Penyebab Diduga Hewan Liar Masuk Gardu, PLN Siapkan Kompensasi
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam
-
Batam Blackout, Baru Sejumlah Wilayah Menyala Setelah 14 Jam Tanpa Listrik
-
Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet
-
Blackout Batam, Sinyal Internet Ikut Lenyap di Tanjungpinang dan Bintan