Suhardiman
Minggu, 16 November 2025 | 10:25 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Pemutihan pajak kendaraan di Kepri diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
  • Program ini memberi keringanan berupa pemotongan PKB, penghapusan denda, dan pembebasan BBNKB-II.
  • Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program karena pajak penting untuk pembangunan daerah.

SuaraBatam.id - Pemutihan panjak kendaraan tanpa kena denda di Kepulauan Riau (Kepri) diperpanjang. Buat kamu yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.

Melansir Batamnews.id, pemutihan pajak diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena melihat antusiasme masyarakat ternyata sangat tinggi.

Lantas, apa saja keringanan yang ditawarkan program ini?

  • Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dipotong mulai dari 10% hingga 100%, tergantung tahun tunggakannya. Denda administrasi PKB dihapuskan.
  • Denda SWDKLLJ juga dihapus, kecuali untuk tahun berjalan.
  • Pokok pajak BBNKB-II dibebaskan
  • Ada diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi yang taat.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, perpanjangan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya, mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.

"Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Makanya, kita perpanjang program ini agar tidak ada yang tertinggal," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan sangat vital. Dana itulah yang menopang pembangunan di Kepri, terutama untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.

"Semakin banyak warga yang patuh bayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan untuk kepentingan bersama," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Kepri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunda lagi, selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum program ini berakhir pada 15 Desember 2025.

Load More