- Pemutihan pajak kendaraan di Kepri diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
- Program ini memberi keringanan berupa pemotongan PKB, penghapusan denda, dan pembebasan BBNKB-II.
- Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program karena pajak penting untuk pembangunan daerah.
SuaraBatam.id - Pemutihan panjak kendaraan tanpa kena denda di Kepulauan Riau (Kepri) diperpanjang. Buat kamu yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Melansir Batamnews.id, pemutihan pajak diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena melihat antusiasme masyarakat ternyata sangat tinggi.
Lantas, apa saja keringanan yang ditawarkan program ini?
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dipotong mulai dari 10% hingga 100%, tergantung tahun tunggakannya. Denda administrasi PKB dihapuskan.
- Denda SWDKLLJ juga dihapus, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pokok pajak BBNKB-II dibebaskan
- Ada diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi yang taat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, perpanjangan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya, mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.
"Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Makanya, kita perpanjang program ini agar tidak ada yang tertinggal," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan sangat vital. Dana itulah yang menopang pembangunan di Kepri, terutama untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Semakin banyak warga yang patuh bayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan untuk kepentingan bersama," katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Kepri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunda lagi, selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum program ini berakhir pada 15 Desember 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots