- Pemutihan pajak kendaraan di Kepri diperpanjang hingga 15 Desember 2025.
- Program ini memberi keringanan berupa pemotongan PKB, penghapusan denda, dan pembebasan BBNKB-II.
- Pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan program karena pajak penting untuk pembangunan daerah.
SuaraBatam.id - Pemutihan panjak kendaraan tanpa kena denda di Kepulauan Riau (Kepri) diperpanjang. Buat kamu yang nunggak pajak kendaraan hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Melansir Batamnews.id, pemutihan pajak diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Keputusan ini diambil karena melihat antusiasme masyarakat ternyata sangat tinggi.
Lantas, apa saja keringanan yang ditawarkan program ini?
- Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dipotong mulai dari 10% hingga 100%, tergantung tahun tunggakannya. Denda administrasi PKB dihapuskan.
- Denda SWDKLLJ juga dihapus, kecuali untuk tahun berjalan.
- Pokok pajak BBNKB-II dibebaskan
- Ada diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi yang taat.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, perpanjangan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya, mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.
"Kita ingin semua masyarakat punya kesempatan yang sama untuk tertib pajak. Makanya, kita perpanjang program ini agar tidak ada yang tertinggal," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan sangat vital. Dana itulah yang menopang pembangunan di Kepri, terutama untuk perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Semakin banyak warga yang patuh bayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan untuk kepentingan bersama," katanya.
Oleh karena itu, Pemprov Kepri mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan tunda lagi, selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum program ini berakhir pada 15 Desember 2025.
Tag
Berita Terkait
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan
-
BRImo Taiwan Resmi Hadir, BRI Perkuat Layanan Perbankan bagi PMI dan Diaspora
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank
-
Pengguna Qlola Tembus 99 Ribu, BRI Perkuat Platform Digital bagi Nasabah Bisnis
-
BRI Perkuat Ekosistem Emas, Dari Inklusi Keuangan Hingga Akumulasi Aset