SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berencana memberlakukan denda Rp2,5 juta bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Eko Suryanto, Pengelola Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, keberadaan TPS liar ini tak hanya merusak pemandangan, tapi juga menambah beban kerja petugas kebersihan.
"DLH sudah berusaha dengan mengangkut sampah liar dan memasang spanduk larangan, namun tak cukup memberi efek jera. Oleh karena itu, denda Rp2,5 juta ini diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat," tegas Eko.
Sebelum diberlakukan, aturan denda ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut. DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Sebagai langkah awal, DLH telah menggelar razia dan mengamankan 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Para pelanggar dikenakan sanksi berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
Perlu diingat, peraturan mengenai pengelolaan sampah di Batam telah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
DLH terus mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan adanya sanksi tegas dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dapat meningkat, dan Batam dapat terbebas dari permasalahan TPS liar.
Berita Terkait
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Tren Konten Unboxing Haul: Paket Cepat Datang, Sampah Tertinggal Lebih Lama
-
Dampak Impulsive Buying Berkedok Self Reward pada Penyebab Sampah Kemasan
-
Keseringan Checkout Bikin Sampah Packaging Bisa Menumpuk Tanpa Disadari
-
Sampah Kemasan Skincare hingga Paket Meningkat Akibat Tren Fast Beauty?
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series