SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam berencana memberlakukan denda Rp2,5 juta bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Melansir batamnews--jaringan suara.com, Eko Suryanto, Pengelola Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, keberadaan TPS liar ini tak hanya merusak pemandangan, tapi juga menambah beban kerja petugas kebersihan.
"DLH sudah berusaha dengan mengangkut sampah liar dan memasang spanduk larangan, namun tak cukup memberi efek jera. Oleh karena itu, denda Rp2,5 juta ini diharapkan dapat merubah perilaku masyarakat," tegas Eko.
Sebelum diberlakukan, aturan denda ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut. DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian untuk melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pembuangan sampah sembarangan.
Sebagai langkah awal, DLH telah menggelar razia dan mengamankan 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Para pelanggar dikenakan sanksi berupa pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur.
Perlu diingat, peraturan mengenai pengelolaan sampah di Batam telah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Namun, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
DLH terus mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak membuang sampah sembarangan. Dengan adanya sanksi tegas dan sosialisasi berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan dapat meningkat, dan Batam dapat terbebas dari permasalahan TPS liar.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Proyek PSEL Bogor Raya 1 Resmi Dimulai, Target Olah 500 Ribu Ton Sampah per Tahun
-
Panduan Lengkap Menghitung Denda Pajak Mobil Mati dan Cara Mengurusnya secara Resmi
-
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
-
SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!