SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas 2.041 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di seluruh Indonesia selama semester pertama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 118 WNA pelanggar terjaring di Batam.
Angka ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan efektivitas operasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, termasuk di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk utama bagi WNA di Kepulauan Riau.
"Kantor Imigrasi Batam mencatatkan 118 TAK selama semester pertama tahun ini," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dilansir dari Antara, 9 Juli 2024.
"Jumlah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara, khususnya di Batam."
Baca Juga: 3 Minggu Tanpa Air Bersih, Warga Happy Garden Batam Geruduk Kantor ABH Sambil Bawa Ember
Silmy menjelaskan bahwa berbagai jenis sanksi administratif keimigrasian (TAK) telah dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk deportasi, penangkalan masuk wilayah Indonesia, dan pembatasan kegiatan. Deportasi menjadi sanksi terberat yang diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Peningkatan jumlah TAK di Batam mencerminkan tingginya mobilitas WNA di wilayah ini," kata Silmy. "Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap WNA di Batam untuk memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian."
Direktur Jenderal Imigrasi juga menghimbau masyarakat Batam untuk melaporkan jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan negara," ujar Silmy. "Laporkan kepada kami jika Anda melihat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan."
Baca Juga: Cari Kerja di Batam? Inilah 5 Keahlian yang Paling Dicari Perusahaan
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS
-
Darurat Imigrasi Trump, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Lindungi WNI di AS
-
Tanpa Calo! Ini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi yang Resmi, Lengkap dengan Biayanya
-
Dibelenggu dan Dirantai: Kisah Pilu Migran India yang Dideportasi dengan Pesawat Militer AS
-
Menteri Imigrasi Agus Andrianto Berani Copot Pejabat Soetta, Ternyata Dulu Ingin Jadi Pegawai Pos!
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari