SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas 2.041 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di seluruh Indonesia selama semester pertama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 118 WNA pelanggar terjaring di Batam.
Angka ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan efektivitas operasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, termasuk di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk utama bagi WNA di Kepulauan Riau.
"Kantor Imigrasi Batam mencatatkan 118 TAK selama semester pertama tahun ini," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dilansir dari Antara, 9 Juli 2024.
"Jumlah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara, khususnya di Batam."
Silmy menjelaskan bahwa berbagai jenis sanksi administratif keimigrasian (TAK) telah dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk deportasi, penangkalan masuk wilayah Indonesia, dan pembatasan kegiatan. Deportasi menjadi sanksi terberat yang diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Peningkatan jumlah TAK di Batam mencerminkan tingginya mobilitas WNA di wilayah ini," kata Silmy. "Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap WNA di Batam untuk memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian."
Direktur Jenderal Imigrasi juga menghimbau masyarakat Batam untuk melaporkan jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan negara," ujar Silmy. "Laporkan kepada kami jika Anda melihat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan."
Baca Juga: 3 Minggu Tanpa Air Bersih, Warga Happy Garden Batam Geruduk Kantor ABH Sambil Bawa Ember
Berita Terkait
-
Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Puji Dampak IBL All-Star 2026, Ditjen Imigrasi Bentuk Tim Permudah Masuknya Pemain Asing
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar