SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas 2.041 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di seluruh Indonesia selama semester pertama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 118 WNA pelanggar terjaring di Batam.
Angka ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan efektivitas operasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, termasuk di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk utama bagi WNA di Kepulauan Riau.
"Kantor Imigrasi Batam mencatatkan 118 TAK selama semester pertama tahun ini," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dilansir dari Antara, 9 Juli 2024.
"Jumlah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara, khususnya di Batam."
Silmy menjelaskan bahwa berbagai jenis sanksi administratif keimigrasian (TAK) telah dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk deportasi, penangkalan masuk wilayah Indonesia, dan pembatasan kegiatan. Deportasi menjadi sanksi terberat yang diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Peningkatan jumlah TAK di Batam mencerminkan tingginya mobilitas WNA di wilayah ini," kata Silmy. "Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap WNA di Batam untuk memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian."
Direktur Jenderal Imigrasi juga menghimbau masyarakat Batam untuk melaporkan jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan negara," ujar Silmy. "Laporkan kepada kami jika Anda melihat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan."
Baca Juga: 3 Minggu Tanpa Air Bersih, Warga Happy Garden Batam Geruduk Kantor ABH Sambil Bawa Ember
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Cek Panduan Perjalanan Pemudik Internasional Ini Agar Perjalanan Semakin Nyaman
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026