SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak tegas 2.041 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di seluruh Indonesia selama semester pertama tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 118 WNA pelanggar terjaring di Batam.
Angka ini menunjukkan peningkatan kewaspadaan dan efektivitas operasi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, termasuk di wilayah Batam yang menjadi pintu masuk utama bagi WNA di Kepulauan Riau.
"Kantor Imigrasi Batam mencatatkan 118 TAK selama semester pertama tahun ini," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dilansir dari Antara, 9 Juli 2024.
"Jumlah ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara, khususnya di Batam."
Silmy menjelaskan bahwa berbagai jenis sanksi administratif keimigrasian (TAK) telah dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk deportasi, penangkalan masuk wilayah Indonesia, dan pembatasan kegiatan. Deportasi menjadi sanksi terberat yang diberikan kepada WNA yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
"Peningkatan jumlah TAK di Batam mencerminkan tingginya mobilitas WNA di wilayah ini," kata Silmy. "Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan terhadap WNA di Batam untuk memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian."
Direktur Jenderal Imigrasi juga menghimbau masyarakat Batam untuk melaporkan jika melihat aktivitas WNA yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan negara," ujar Silmy. "Laporkan kepada kami jika Anda melihat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi atau melakukan kegiatan yang melanggar aturan."
Baca Juga: 3 Minggu Tanpa Air Bersih, Warga Happy Garden Batam Geruduk Kantor ABH Sambil Bawa Ember
Berita Terkait
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang melalui Revisi UU TPPO
-
Cegah TPO, Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Bentuk Desa Binaan
-
Medan Cukup Menantang, Ditjen Imigrasi Usul Buka Kantor di Toraja Utara
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam