SuaraBatam.id - Partai Gerindra resmi mengusung Amsakar Achmad sebagai calon Walikota Batam dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah DPD Partai NasDem Kepri menolak untuk mengusung Amsakar.
Amsakar akan berpasangan dengan Li Claudia Chandra, Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan. Koalisi ini juga didukung oleh dua partai lain, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar). Mengenai dukungan itu, Amsakar menyambut baik.
"Alhamdulillah, jika dukungan diberikan kepada saya. Ini merupakan buah dari perjuangan. Sejak awal, saya mendatangi seluruh partai politik untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Batam di partai politik yang membuka pendaftaran," ungkapnya dilansir dari Batamnews, Senin, 8 Juli 2024.
Namun ditanya soal berpasangan denganLi Claudia Chandra, kader Partai Gerindra, Amsakar tampaknya tak keberatan.
"Insya Allah. Mohon doa yang terbaik bagi langkah politik yang tengah saya jalani," ujarnya singkat.
Amsakar menekankan pentingnya dukungan partai politik dalam menopang karir politiknya ke depan. "Saya senang, partai politik memberikan dukungan terhadap saya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Amsakar mendapatkan dukungan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari surat rekomendasi, serta dukungan verbal dari Partai Golkar.
Namun, perjalanan politik Amsakar menuju pencalonan tidak berjalan mulus. Ia sebelumnya menghadapi kendala dari Partai Nasdem, tempat ia memulai karier politiknya.
Hubungan Amsakar dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau menjadi tegang setelah partai tersebut menolak pendaftarannya sebagai bakal calon wali kota.
Baca Juga: Wajib Mampir! Ini 5 Tempat Berburu Oleh-Oleh di Batam
Berita Terkait
-
OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran