SuaraBatam.id - Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) termasuk di Batam. Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.
Hal itu sejalan dengan langkah Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM pada hari Kamis, 4 Juli 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut sudah dimulai sejak pagi dan penyidik sudah berada di lokasi.
Meskipun rincian lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diselidiki belum dapat disampaikan, diketahui bahwa proyek PJUTS merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Selain itu, pemasangan PJUTS juga membantu pemerintah daerah menghemat biaya pajak penerangan jalan.
Untuk diketahui pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS kepada empat pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang menerima 940 unit PJUTS.
Unit-unit ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023. Program ini terlaksana melalui kerja sama antara pemerintah dan DPR RI Komisi VII.
Hingga tahun 2022, total PJUTS yang telah dibangun di 36 provinsi mencapai 22.546 unit, yang setara dengan penerangan jalan sepanjang 1.027 km.
Baca Juga: Gerindra, PKB, Golkar Usung Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam 2024
Berita Terkait
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
KPK Cecar Jaksa dan Polisi Soal Dugaan Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong
-
KPK Cecar Saksi Soal Dugaan Intervensi Hingga Pemberian Fee ke Sudewo dalam Kasus DJKA
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas