SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YY (43 tahun) tega menghabisi nyawa rekannya, SY (45 tahun), dengan cara membakarnya hidup-hidup menggunakan kompor gas. Peristiwa ini terjadi di lokasi pembangunan ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam, pada Rabu (3/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dilansir dari batamnews, korban ditemukan tak bernyawa dengan tubuh hangus terbakar di lokasi kejadian. Diduga, api yang membakar korban berasal dari kompor gas yang ditimbunkan dengan karpet dan bahan mudah terbakar lainnya.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D., membenarkan peristiwa tragis ini.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ipda Alex , dikutip Rabu (3/7).
Kronologis peristiwa dan motif
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan dan warga sekitar yang melihat api langsung memadamkannya dan menemukan SY sudah meninggal dunia.
Polisi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Hasilnya menunjukkan bahwa SY dibunuh dengan cara dibakar.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YY (43 tahun) ditemukan di lantai 2 dekat TKP dan segera ditangkap. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang membakar korban karena sakit hati setelah diejek oleh korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Kedua pria tersebut adalah pekerja bangunan yang sedang membangun ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pohon di Depan Fanindo Batam
Berita Terkait
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Kantor Media Dibakar Buntut Berita Bias Kasus Pembunuhan Sadis Aktivis Anti Pemerintah
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran