SuaraBatam.id - Seorang pria berinisial YY (43 tahun) tega menghabisi nyawa rekannya, SY (45 tahun), dengan cara membakarnya hidup-hidup menggunakan kompor gas. Peristiwa ini terjadi di lokasi pembangunan ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam, pada Rabu (3/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dilansir dari batamnews, korban ditemukan tak bernyawa dengan tubuh hangus terbakar di lokasi kejadian. Diduga, api yang membakar korban berasal dari kompor gas yang ditimbunkan dengan karpet dan bahan mudah terbakar lainnya.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Fikri, melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D., membenarkan peristiwa tragis ini.
"Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ipda Alex , dikutip Rabu (3/7).
Kronologis peristiwa dan motif
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas keamanan dan warga sekitar yang melihat api langsung memadamkannya dan menemukan SY sudah meninggal dunia.
Polisi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Hasilnya menunjukkan bahwa SY dibunuh dengan cara dibakar.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. A.D, menjelaskan bahwa pelaku berinisial YY (43 tahun) ditemukan di lantai 2 dekat TKP dan segera ditangkap. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang membakar korban karena sakit hati setelah diejek oleh korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Kedua pria tersebut adalah pekerja bangunan yang sedang membangun ruko di Komplek Ruko Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam.
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Tabrak Pohon di Depan Fanindo Batam
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi