SuaraBatam.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengumumkan bahwa kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera diberlakukan mulai Juli 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara dan ekspatriat dari Singapura ke Kepri.
VoA ini akan berlaku selama 30 hari dengan biaya Rp500 ribu, sementara visa jangka pendek selama 7 hari dikenakan biaya Rp100 ribu.
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga dilansir dari Antara, 30 Juni 2024.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Selain itu, visa jangka pendek seharga sekitar 10 dolar AS juga diusulkan sebagai bagian dari rancangan regulasi ini.
Tahun 2024, target kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri telah disesuaikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Awalnya ditargetkan 3 juta kunjungan, namun kini diturunkan menjadi 1,8 juta hingga 2,1 juta kunjungan, mengingat hingga April baru tercapai 400 ribu kunjungan. Penyesuaian target ini diharapkan lebih realistis dan dapat dicapai dengan kebijakan VoA yang baru.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik kebijakan ini dan menganggapnya sebagai langkah penting untuk mencapai target kunjungan wisatawan. Ia berharap kebijakan VoA dapat menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan menarik lebih banyak investasi ke Kepri.
Ansar mengakui bahwa target awal 3 juta kunjungan sulit dicapai mengingat capaian yang rendah hingga April, sehingga pengurangan target dianggap langkah realistis.
Dengan kebijakan VoA yang akan segera berlaku, diharapkan Kepri dapat menggenjot sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta menarik lebih banyak wisatawan dan investor untuk berkunjung ke daerah tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Batam Center! Cek 5 Pelabuhan Feri Ini untuk Nyebrang ke Singapura!
Berita Terkait
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram