SuaraBatam.id - Sebanyak 10 wisatawan diamankan di Bandara Changi Singapura antara 17 hingga 23 Juni 2024 karena kedapatan membawa uang tunai melebihi S$20.000 atau setara Rp242 juta tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang di negara itu.
Melansir mothership, Operasi gabungan yang dilakukan oleh Singapore Police Force (SPF), Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan (ICA), Biro Narkotika Pusat (CNB), Bea Cukai Singapura, Dewan Taman Nasional (NParks), dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi pelanggaran Rezim Pelaporan Uang Tunai Lintas Batas Singapura (CBCRR) dan kegiatan ilegal lainnya.
Lebih dari 10.000 pelancong diperiksa dan 18.000 koper dan tas jinjing discan atau digeledah selama operasi ini. Meskipun tidak ada batasan jumlah uang tunai atau Bearer Negotiable Instruments (CBNI) yang dapat dibawa masuk atau keluar Singapura, namun wisatawan wajib melaporkan pergerakan fisik CBNI lintas batas jika nilainya melebihi S$20.000 (atau setara mata uang asing).
Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik dalam waktu 72 jam sebelum memasuki atau meninggalkan Singapura melalui aplikasi seluler MyICA atau situs web ICA.
Sejak 13 Mei 2024, denda dan hukuman penjara untuk pelanggaran CBCRR telah ditingkatkan. Wisatawan yang tidak melaporkan atau tidak melaporkan secara akurat pergerakan CBNI senilai lebih dari S$20.000 dapat dikenakan denda hingga S$50.000, hukuman penjara hingga tiga tahun, atau keduanya.
Otoritas Singapura menghimbau para pelancong untuk mematuhi peraturan CBCRR dan melaporkan pergerakan uang tunai dan CBNI mereka dengan benar.
Berita Terkait
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Kronologi Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang BEM FH UBK Setelah Bertemu Wapres Gibran
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar