SuaraBatam.id - Kini mengecek pajak motor di Batam menjadi lebih mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya secara online melalui website atau aplikasi Samsat Kepri, ataupun melalui SMS.
Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara langsung. Membayar pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membantu dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam.
Ada beberapa cara untuk mengecek pajak motor di Batam, yaitu:
Secara Online:
e-Samsat Kepri: https://bapenda.kepriprov.go.id/
- Buka situs web e-Samsat Kepri.
- Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.
Aplikasi Samsat Kepri:
- Unduh dan instal aplikasi Samsat Kepri di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.
SMS:
- Ketik format pesan: Info (spasi) kode pelat nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan.
- Contoh: Info B 1234 ABC Putih
- Kirim SMS ke nomor 0811 2119 211.
- Balasan SMS akan berisi kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran biaya yang harus dibayar.
Secara Offline:
Kantor Samsat Batam Centre:
Baca Juga: Amsakar Achmad Bareng Li Claudia Chandra Satu Baliho, Alamat Berduet di Pilwako Batam?
Alamat: Lantai 3 Gedung Graha Kepri, Jl. Engku Putri No. 8, Batam Center.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.
Samsat Batu Aji:
Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 1, Batu Aji, Batam.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Terpopuler: Pilihan Motor Listrik untuk Musim Hujan, Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak di 2026
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta