SuaraBatam.id - Kini mengecek pajak motor di Batam menjadi lebih mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya secara online melalui website atau aplikasi Samsat Kepri, ataupun melalui SMS.
Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara langsung. Membayar pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membantu dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam.
Ada beberapa cara untuk mengecek pajak motor di Batam, yaitu:
Secara Online:
e-Samsat Kepri: https://bapenda.kepriprov.go.id/
- Buka situs web e-Samsat Kepri.
- Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.
Aplikasi Samsat Kepri:
- Unduh dan instal aplikasi Samsat Kepri di ponsel Anda.
- Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
- Klik tombol "Cek".
- Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.
SMS:
- Ketik format pesan: Info (spasi) kode pelat nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan.
- Contoh: Info B 1234 ABC Putih
- Kirim SMS ke nomor 0811 2119 211.
- Balasan SMS akan berisi kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran biaya yang harus dibayar.
Secara Offline:
Kantor Samsat Batam Centre:
Baca Juga: Amsakar Achmad Bareng Li Claudia Chandra Satu Baliho, Alamat Berduet di Pilwako Batam?
Alamat: Lantai 3 Gedung Graha Kepri, Jl. Engku Putri No. 8, Batam Center.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.
Samsat Batu Aji:
Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 1, Batu Aji, Batam.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.
Berita Terkait
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Nggak Antre! Begini Cara Praktis Cetak Bukti Bayar STNK Sendiri di Rumah setelah Bayar Online 2026
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant