Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 24 Juni 2024 | 18:57 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

SuaraBatam.id - Kini mengecek pajak motor di Batam menjadi lebih mudah dan praktis. Anda dapat melakukannya secara online melalui website atau aplikasi Samsat Kepri, ataupun melalui SMS.

Selain itu, Anda juga dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan secara langsung. Membayar pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membantu dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Batam.

Ada beberapa cara untuk mengecek pajak motor di Batam, yaitu:

Secara Online:

Baca Juga: Amsakar Achmad Bareng Li Claudia Chandra Satu Baliho, Alamat Berduet di Pilwako Batam?

e-Samsat Kepri: https://bapenda.kepriprov.go.id/

  • Buka situs web e-Samsat Kepri.
  • Pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
  • Klik tombol "Cek".
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.

Aplikasi Samsat Kepri:

  • Unduh dan instal aplikasi Samsat Kepri di ponsel Anda.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Pajak Kendaraan".
  • Masukkan nomor plat kendaraan Anda.
  • Klik tombol "Cek".
  • Informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk besaran dan tanggal jatuh tempo pembayaran, akan ditampilkan.

SMS:

  • Ketik format pesan: Info (spasi) kode pelat nomor kendaraan (spasi) warna kendaraan.
  • Contoh: Info B 1234 ABC Putih
  • Kirim SMS ke nomor 0811 2119 211.
  • Balasan SMS akan berisi kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran biaya yang harus dibayar.

Secara Offline:

Kantor Samsat Batam Centre:

Baca Juga: Waspada! Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam Resahkan Warga Batam, Beraksi Arah Kepri Mall

Alamat: Lantai 3 Gedung Graha Kepri, Jl. Engku Putri No. 8, Batam Center.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.

Samsat Batu Aji:

Alamat: Jl. Letjen Suprapto No. 1, Batu Aji, Batam.
Jam buka: Senin-Jumat, 07.30 - 15.00 WIB.
Syarat: Membawa STNK asli dan fotokopi.

Load More