SuaraBatam.id - Pasangan suami istri di Tanjungpinang berinisial JU (32) dan TD (36) sudah 20 tahun menjalankan bisnis prostitusi. Saat ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Rabu (19/6) malam, bisnis gelap tersebut ternyata bisa mendapatkan omset hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menjelaskan kepada media bahwa mereka merekrut pekerja seks termasuk anak di bawah umur dari berbagai daerah seperti Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Banten, kemudian membawa mereka ke Tanjungpinang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Mereka direkrut dari daerah asal dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan sebagai PSK,” jelas Adiyaniki, Jumat (21/6).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 12 wanita yang dijadikan PSK, termasuk 4 di antaranya yang masih di bawah umur.
Tarif untuk sekali kencan bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sementara pasangan mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, JU dan TD dijerat pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 76i Jo pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Kiswah Ka'bah Disebut dalam Berkas Epstein, Diduga Dikirim ke Rumah Jeffrey Epstein
-
Kronologi Lengkap Kasus Jeffrey Epstein, Seret Nama Pesohor Dunia
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi