SuaraBatam.id - Pasangan suami istri di Tanjungpinang berinisial JU (32) dan TD (36) sudah 20 tahun menjalankan bisnis prostitusi. Saat ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang pada Rabu (19/6) malam, bisnis gelap tersebut ternyata bisa mendapatkan omset hingga Rp 30 juta per bulan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Dharma Adiyaniki, menjelaskan kepada media bahwa mereka merekrut pekerja seks termasuk anak di bawah umur dari berbagai daerah seperti Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Banten, kemudian membawa mereka ke Tanjungpinang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Mereka direkrut dari daerah asal dan langsung dibawa ke Tanjungpinang untuk diperkerjakan sebagai PSK,” jelas Adiyaniki, Jumat (21/6).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 12 wanita yang dijadikan PSK, termasuk 4 di antaranya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Selain Banjir, Warga Pesisir Tanjungpinang Diminta Waspada Ancaman Puting Beliung!
Tarif untuk sekali kencan bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sementara pasangan mucikari mendapatkan fee sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, JU dan TD dijerat pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dikenakan pasal 76i Jo pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bantaran Rel Kereta Api Gang Royal Digunakan sebagai Bisnis Esek-esek, PT KAI Sinyalir Ada Keterlibatan Warga
-
Heboh Seorang Pendeta Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
-
Bantah Prostitusi, Choi Min-hwan Tuding Jam Tidur Yulhee Penyebab Cerai
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Dari Website ke Kopi Darat, Begini Cara Pasutri Jaring 17 Ribu Member untuk Pesta Seks
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Mengenal Sosok Wakapolda Kepri Baru Anom Wibowo, Pernah Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam Jumat, 14 Maret 2025
-
Rotasi Besar-besaran di Polda Kepri! Siapa Saja yang Kena Mutasi?
-
Tiket Gratis Pelni di Batam Masih Tersedia, Begini Cara Mendapatkannya
-
Ini Daftar Lengkap 7 Deputi BP Batam yang Baru Dilantik dan Tugas Mereka