Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 23 Juni 2024 | 10:40 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur. [Ist]

Sementara itu, para korban prostitusi diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang.

"Para korban akan dibina dan dikembalikan kepada orangtua atau daerah asal masing-masing," katanya menegaskan.

Load More