SuaraBatam.id - Seorang karyawan PT CCI Bintan berinisial S (46) diringkus polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp8 miliar. Modus yang digunakan S yaitu membuat laporan fiktif pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi selama tahun 2021-2022.
Kasus ini terungkap setelah HR Manager PT CCI Bintan, Husnul Khotimah, melaporkan S kepada pihak berwajib.Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan langsung menangkap S di sebuah rumah kebun di Batam pada Kamis (13/6).
Saat ini, S ditahan di Mapolres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Benar, tersangka telah kami amankan karena diduga merugikan PT. CCI Bintan sekitar Rp8 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapitan pada Rabu (19/6), dilansir dari Antara, 20 Juni 2024.
"Tersangka membuat laporan palsu tentang pemesanan barang support material dari departemen store ke departemen produksi, padahal sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan 2022," jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bintan segera melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan tersangka S di Kota Batam.
"Tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kebun di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang, Batam," ungkap Kasat Reskrim.
Berita Terkait
-
Bintan Bukan Cuma Pantai, Ada Jejak Sejarah Melayu hingga Blue Lake yang Unik
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI