
SuaraBatam.id - Jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kepulauan Riau (Kepri) yang telah tersertifikasi halal mencapai 13 ribu. Angka ini melampaui target 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal di tahun 2023.
Dari 13 ribu UMKM tersebut, Batam menjadi daerah dengan jumlah UMKM tersertifikasi halal terbanyak, yaitu 8.000 UMKM.
"Dari target 8.188 UMKM, realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau hampir dua kali lipat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kepri, Stafsri Imar Basri di Tanjungpinang, Rabu (19/6/2024), dilansir dari Antara.
Titik menjelaskan bahwa persentase UMKM yang tersertifikasi halal tergantung dari jumlah UMKM yang ada di masing-masing kabupaten/kota di Kepri serta tingkat kesadaran pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal.
Baca Juga: Titik Parkir Makin Banyak, Retribusi Batam Belum Capai Target
Ia menambahkan bahwa capaian sertifikasi halal UMKM di Kepri tergolong tinggi. Dari target sekitar 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal pada 2023, realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau mendekati dua kali lipat.
Ia menegaskan bahwa Satgas Halal Kepri terus menggesa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdaangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Titik juga menambahkan bahwa terdapat beberapa manfaat bagi UMKM yang mengurus sertifikat halal, antara lain melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim, sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
"Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke negara tetangga serumpun, Malaysia," katanya.
syarat-syarat mengurus sertifikat halal
Baca Juga: Terjebak 2,5 Jam di Pelabuhan! Turis Singapura Kapok Liburan ke Batam Putuskan Balik Arah
Titik menjelaskan syarat-syarat mengurus sertifikat halal, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk makanan seperti kue harus bersertifikat halal. Proses produksi makanan juga tidak boleh terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal, dan produksi makanan yang dijual harus terpisah dari produksi rumah tangga.
Berita Terkait
-
Hadapi Perang Tarif Amerika Serikat, Ini Strategi BP Batam
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Ikut Antre Open House, Eks Karyawan Bongkar Sifat Rano Karno
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Lebih dari Halal: Mengapa Sertifikasi Syariah Penting Bagi Produk Makanan, Minuman, dan Kosmetik?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban