
SuaraBatam.id - Seorang guru di sebuah sekolah dasar di Singapura terbukti melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan mengirim gambar cabul. Pria tersebut, Tristan Teo Hong Xian, berusia 32 tahun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh minggu pada hari Kamis, 13 Juni.
Ia melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah usia 14 tahun setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan yaitu melakukan komunikasi seksual dengan anak di bawah umur dan satu dakwaan mendistribusikan gambar cabul.
Melansir CNA, Teo melakukan aksinya saat ia masih bekerja di sekolah tersebut antara April 2018 dan Februari 2020. Korban pertama, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, mengenal Teo melalui Instagram saat mereka berdua sedang berlibur di Jepang.
Komunikasi mereka kemudian berlanjut ke arah seksual, dengan Teo mengirimkan pesan dan foto cabul kepada anak laki-laki tersebut. Korban kedua, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, adalah teman dari anak laki-laki tersebut.
Baca Juga: Diplomat Singapura Didakwa Usai Ketahuan Mengintip Remaja Laki-laki di Pemandian Tokyo
Teo berkomunikasi dengannya melalui Instagram dan WhatsApp, dan memintanya untuk bertukar foto bagian pribadi mereka. Gadis itu menolak permintaan Teo, namun Teo tetap mengirimkan foto cabulnya sendiri kepada gadis tersebut.
Pada bulan Juni 2022, gadis tersebut membuat akun Instagram palsu untuk menjebak Teo. Dia berhasil mendapatkan bukti bahwa Teo telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan teman laki-lakinya.
Laporan polisi kemudian dibuat dan Teo ditangkap pada bulan Juni 2022. Hakim Distrik Wong Peck menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh minggu.
Berita Terkait
-
Jadi Duta Besar RI untuk Singapura? Ini Jejak Karier Sangar Hotmangaradja Pandjaitan
-
KPK Optimis Ekstradisi Tannos: 5 Bahan Ini Jadi Kunci Taklukkan Pengadilan Singapura?
-
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Belum Berakhir, Pengadilan Singapura Minta Salinan Kesaksian Ahli
-
5 Fakta Bocah Indonesia Dikepruk Botol Miras saat Mau Jumatan di Singapura, Siapa Pelakunya?
-
Kejagung Singapura Wakili Indonesia Sebagai Pemohon Ekstradisi di Sidang Paulus Tannos
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Berkomitmen Wujudkan Keuangan Berkelanjutan, BRI Perkuat Kontribusi terhadap SDGs
-
BRI Komitmen Bangun Ekosistem Pemberdayaan UMKM Terintegrasi agar Makin Banyak yang Go Global
-
Akselerasi Prestasi, Mandiri Bintan Marathon Kukuhkan Standar Internasional
-
UMKM Susu Ponorogo Bangkit Usai PMK, Berkat Pembiayaan dan Pendampingan BRI
-
Rekam Jejak BRI di Kancah Internasional Lewat 15 Penghargaan FinanceAsia Awards 2025