SuaraBatam.id - Pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang kawasan Shopping Centre Bengkong menyuarakan keberatan mereka terhadap rencana penggusuran oleh pemerintah setempat. Mereka mengeluhkan minimnya solusi relokasi yang diberikan, yang dianggap tidak memadai untuk melanjutkan usaha mereka.
Puluhan pedagang kaki lima yang memenuhi area tersebut dari sore hingga malam hari menyatakan bahwa mereka tidak menolak untuk direlokasi, asalkan ada tempat pengganti yang layak. "Kami tidak keberatan untuk pindah asalkan ada tempat pengganti yang memadai. Ini satu-satunya mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga," ungkap Mar, salah seorang pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan kedua terkait rencana penertiban melalui Surat Peringatan II Nomor: 272/300.1/V1/2024. Pedagang diberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2024 untuk mengosongkan area berjualan mereka.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengklaim pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan para pedagang berdasarkan berbagai payung hukum seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung, serta Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Namun, sejumlah pedagang mengaku kebingungan akan mengadu ke mana mengingat berdagang di lokasi tersebut adalah satu-satunya sumber penghasilan mereka. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya informasi terkait rencana relokasi dari pihak berwenang.
Kericuhan dikhawatirkan akan terjadi jika pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan penggusuran tanpa memberikan solusi relokasi yang memadai bagi para pedagang kaki lima tersebut.
Berita Terkait
-
Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
-
Sudah Rela Tidur dengan Kades, Wanita Ini Murka Warungnya Tetap Dibongkar Satpol PP
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram