SuaraBatam.id - Pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang kawasan Shopping Centre Bengkong menyuarakan keberatan mereka terhadap rencana penggusuran oleh pemerintah setempat. Mereka mengeluhkan minimnya solusi relokasi yang diberikan, yang dianggap tidak memadai untuk melanjutkan usaha mereka.
Puluhan pedagang kaki lima yang memenuhi area tersebut dari sore hingga malam hari menyatakan bahwa mereka tidak menolak untuk direlokasi, asalkan ada tempat pengganti yang layak. "Kami tidak keberatan untuk pindah asalkan ada tempat pengganti yang memadai. Ini satu-satunya mata pencaharian kami untuk menghidupi keluarga," ungkap Mar, salah seorang pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan kedua terkait rencana penertiban melalui Surat Peringatan II Nomor: 272/300.1/V1/2024. Pedagang diberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2024 untuk mengosongkan area berjualan mereka.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengklaim pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan para pedagang berdasarkan berbagai payung hukum seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung, serta Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Namun, sejumlah pedagang mengaku kebingungan akan mengadu ke mana mengingat berdagang di lokasi tersebut adalah satu-satunya sumber penghasilan mereka. Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya informasi terkait rencana relokasi dari pihak berwenang.
Kericuhan dikhawatirkan akan terjadi jika pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan penggusuran tanpa memberikan solusi relokasi yang memadai bagi para pedagang kaki lima tersebut.
Berita Terkait
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan