SuaraBatam.id - Seorang pengunjung diduga buang air besar di kolam renang di satu kondominium di Singapura. Insiden yang terjadi pada 8 Juni di Butterworth 8 di Katong sehingga memaksa pihak manajemen menutup kolam renang selama tiga hari untuk proses pembersihan dan pengolahan air.
Melansir Asiaone, Manajemen Butterworth 8, yang dikelola oleh Savills Property Management, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni tentang insiden tersebut.
Foto pemberitahuan ini kemudian diunggah ke Instagram oleh akun Sgfollowsall pada 9 Juni, menimbulkan reaksi luas di media sosial.
Dalam pemberitahuan tersebut, manajemen menyatakan bahwa vendor kolam renang telah membersihkan kotoran dan akan melakukan pengolahan air selama tiga hari.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengharapkan kerja sama Anda dengan kami. Semua langkah yang diperlukan akan diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan bagi para penghuni Butterworth 8," tulis manajemen dalam pemberitahuan tersebut. Mereka juga mengimbau siapa saja yang menyaksikan kejadian ini untuk melapor guna membantu mengidentifikasi pelakunya.
Unggahan ini mendapat perhatian lebih dari 2.600 pengguna Instagram, dengan banyak komentar yang mengungkapkan rasa jijik dan keterkejutan.
"Benar-benar situasi yang s*****," komentar seorang netizen.
Kasus buang air besar di kolam renang bukanlah hal yang baru di Singapura. Jajak pendapat Sunday Times pada 2016 mengungkapkan bahwa insiden semacam ini cukup sering terjadi.
Beberapa pelatih renang mengakui pernah menyaksikan kejadian serupa di kolam latihan anak-anak. Menurut mereka, insiden ini biasanya disebabkan oleh anak-anak yang belum bisa mengendalikan diri sepenuhnya.
Baca Juga: Tragedi Turbulensi SQ321: Singapore Airlines Beri Kompensasi ke Penumpang Hingga Rp162 Juta!
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air di kolam renang umum, memastikan kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Operator kolam renang yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga $2.000.
Berita Terkait
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
FEI SIONG GROUP Buka Gerai Internasional Pertama di Jakarta, Hadirkan Comfort Food Khas Singapura
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
UMKM Desa Sumowono Semarang Berkembang Pesat Berkat Program Desa BRILiaN BRI
-
BRI Hadirkan Solusi Pembiayaan UMKM Lewat Desa BRILiaN di Desa Wisata Hendrosari Gresik
-
Bertransformasi Positif, Desa BRILiaN Tompobulu Mampu Jadi Sumber Ekonomi Rakyat
-
Waspada El Nino, Natuna Tanggap Darurat Bencana Cuaca Ekstrem
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga