SuaraBatam.id - Seorang pengunjung diduga buang air besar di kolam renang di satu kondominium di Singapura. Insiden yang terjadi pada 8 Juni di Butterworth 8 di Katong sehingga memaksa pihak manajemen menutup kolam renang selama tiga hari untuk proses pembersihan dan pengolahan air.
Melansir Asiaone, Manajemen Butterworth 8, yang dikelola oleh Savills Property Management, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni tentang insiden tersebut.
Foto pemberitahuan ini kemudian diunggah ke Instagram oleh akun Sgfollowsall pada 9 Juni, menimbulkan reaksi luas di media sosial.
Dalam pemberitahuan tersebut, manajemen menyatakan bahwa vendor kolam renang telah membersihkan kotoran dan akan melakukan pengolahan air selama tiga hari.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengharapkan kerja sama Anda dengan kami. Semua langkah yang diperlukan akan diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan bagi para penghuni Butterworth 8," tulis manajemen dalam pemberitahuan tersebut. Mereka juga mengimbau siapa saja yang menyaksikan kejadian ini untuk melapor guna membantu mengidentifikasi pelakunya.
Unggahan ini mendapat perhatian lebih dari 2.600 pengguna Instagram, dengan banyak komentar yang mengungkapkan rasa jijik dan keterkejutan.
"Benar-benar situasi yang s*****," komentar seorang netizen.
Kasus buang air besar di kolam renang bukanlah hal yang baru di Singapura. Jajak pendapat Sunday Times pada 2016 mengungkapkan bahwa insiden semacam ini cukup sering terjadi.
Beberapa pelatih renang mengakui pernah menyaksikan kejadian serupa di kolam latihan anak-anak. Menurut mereka, insiden ini biasanya disebabkan oleh anak-anak yang belum bisa mengendalikan diri sepenuhnya.
Baca Juga: Tragedi Turbulensi SQ321: Singapore Airlines Beri Kompensasi ke Penumpang Hingga Rp162 Juta!
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air di kolam renang umum, memastikan kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Operator kolam renang yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga $2.000.
Berita Terkait
-
Menikmati Sejuknya Annasya Waterpark, Surga Kecil di Kalisat Jember Jatim
-
3 Jenis Kanker yang Paling Banyak Menyerang Anak Muda di Singapura
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Demi Tampil Maksimal, Singapura Tiba Lebih Awal Jelang Piala AFF U-17 2026
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas