SuaraBatam.id - Seorang pengunjung diduga buang air besar di kolam renang di satu kondominium di Singapura. Insiden yang terjadi pada 8 Juni di Butterworth 8 di Katong sehingga memaksa pihak manajemen menutup kolam renang selama tiga hari untuk proses pembersihan dan pengolahan air.
Melansir Asiaone, Manajemen Butterworth 8, yang dikelola oleh Savills Property Management, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni tentang insiden tersebut.
Foto pemberitahuan ini kemudian diunggah ke Instagram oleh akun Sgfollowsall pada 9 Juni, menimbulkan reaksi luas di media sosial.
Dalam pemberitahuan tersebut, manajemen menyatakan bahwa vendor kolam renang telah membersihkan kotoran dan akan melakukan pengolahan air selama tiga hari.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengharapkan kerja sama Anda dengan kami. Semua langkah yang diperlukan akan diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan bagi para penghuni Butterworth 8," tulis manajemen dalam pemberitahuan tersebut. Mereka juga mengimbau siapa saja yang menyaksikan kejadian ini untuk melapor guna membantu mengidentifikasi pelakunya.
Unggahan ini mendapat perhatian lebih dari 2.600 pengguna Instagram, dengan banyak komentar yang mengungkapkan rasa jijik dan keterkejutan.
"Benar-benar situasi yang s*****," komentar seorang netizen.
Kasus buang air besar di kolam renang bukanlah hal yang baru di Singapura. Jajak pendapat Sunday Times pada 2016 mengungkapkan bahwa insiden semacam ini cukup sering terjadi.
Beberapa pelatih renang mengakui pernah menyaksikan kejadian serupa di kolam latihan anak-anak. Menurut mereka, insiden ini biasanya disebabkan oleh anak-anak yang belum bisa mengendalikan diri sepenuhnya.
Baca Juga: Tragedi Turbulensi SQ321: Singapore Airlines Beri Kompensasi ke Penumpang Hingga Rp162 Juta!
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air di kolam renang umum, memastikan kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Operator kolam renang yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga $2.000.
Berita Terkait
-
Media Internasional Sorot Orang Indonesia Jual Bayi ke Singapura
-
Menteri Urusan Muslim Singapura Mundur Usai Kena Skandal Perempuan
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Geser Singapura, Hong Kong Jadi Investor Terbesar Indonesia pada Kuartal II 2026
-
Mitos Anggaran Pendidikan Kecil ala Singapura dan Jepang: Kenapa Indonesia Tidak Bisa Meniru?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu