SuaraBatam.id - Seorang pengunjung diduga buang air besar di kolam renang di satu kondominium di Singapura. Insiden yang terjadi pada 8 Juni di Butterworth 8 di Katong sehingga memaksa pihak manajemen menutup kolam renang selama tiga hari untuk proses pembersihan dan pengolahan air.
Melansir Asiaone, Manajemen Butterworth 8, yang dikelola oleh Savills Property Management, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni tentang insiden tersebut.
Foto pemberitahuan ini kemudian diunggah ke Instagram oleh akun Sgfollowsall pada 9 Juni, menimbulkan reaksi luas di media sosial.
Dalam pemberitahuan tersebut, manajemen menyatakan bahwa vendor kolam renang telah membersihkan kotoran dan akan melakukan pengolahan air selama tiga hari.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengharapkan kerja sama Anda dengan kami. Semua langkah yang diperlukan akan diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan bagi para penghuni Butterworth 8," tulis manajemen dalam pemberitahuan tersebut. Mereka juga mengimbau siapa saja yang menyaksikan kejadian ini untuk melapor guna membantu mengidentifikasi pelakunya.
Unggahan ini mendapat perhatian lebih dari 2.600 pengguna Instagram, dengan banyak komentar yang mengungkapkan rasa jijik dan keterkejutan.
"Benar-benar situasi yang s*****," komentar seorang netizen.
Kasus buang air besar di kolam renang bukanlah hal yang baru di Singapura. Jajak pendapat Sunday Times pada 2016 mengungkapkan bahwa insiden semacam ini cukup sering terjadi.
Beberapa pelatih renang mengakui pernah menyaksikan kejadian serupa di kolam latihan anak-anak. Menurut mereka, insiden ini biasanya disebabkan oleh anak-anak yang belum bisa mengendalikan diri sepenuhnya.
Baca Juga: Tragedi Turbulensi SQ321: Singapore Airlines Beri Kompensasi ke Penumpang Hingga Rp162 Juta!
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air di kolam renang umum, memastikan kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Operator kolam renang yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga $2.000.
Berita Terkait
-
Singapura Lawan Brasil Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Cuma Hadapi Yordania
-
Imipas Bantah Ada Kolam Renang di Lapas Cibinong: Itu Tempat Pembuangan Kotoran Sapi
-
Suporter Singapura Duga Ada Kejanggalan Usai Malaysia Menang Mudah 6-0, Bongkar Fakta Ini
-
Kalah dari Bangladesh, Apakah Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos? Ini Skenarionya
-
Malaysia Geram dengan Tuduhan Anak Buah Prabowo Soal Main Mata Lawan Singapura
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen