SuaraBatam.id - Seorang pengunjung diduga buang air besar di kolam renang di satu kondominium di Singapura. Insiden yang terjadi pada 8 Juni di Butterworth 8 di Katong sehingga memaksa pihak manajemen menutup kolam renang selama tiga hari untuk proses pembersihan dan pengolahan air.
Melansir Asiaone, Manajemen Butterworth 8, yang dikelola oleh Savills Property Management, segera mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada para penghuni tentang insiden tersebut.
Foto pemberitahuan ini kemudian diunggah ke Instagram oleh akun Sgfollowsall pada 9 Juni, menimbulkan reaksi luas di media sosial.
Dalam pemberitahuan tersebut, manajemen menyatakan bahwa vendor kolam renang telah membersihkan kotoran dan akan melakukan pengolahan air selama tiga hari.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengharapkan kerja sama Anda dengan kami. Semua langkah yang diperlukan akan diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan bagi para penghuni Butterworth 8," tulis manajemen dalam pemberitahuan tersebut. Mereka juga mengimbau siapa saja yang menyaksikan kejadian ini untuk melapor guna membantu mengidentifikasi pelakunya.
Unggahan ini mendapat perhatian lebih dari 2.600 pengguna Instagram, dengan banyak komentar yang mengungkapkan rasa jijik dan keterkejutan.
"Benar-benar situasi yang s*****," komentar seorang netizen.
Kasus buang air besar di kolam renang bukanlah hal yang baru di Singapura. Jajak pendapat Sunday Times pada 2016 mengungkapkan bahwa insiden semacam ini cukup sering terjadi.
Beberapa pelatih renang mengakui pernah menyaksikan kejadian serupa di kolam latihan anak-anak. Menurut mereka, insiden ini biasanya disebabkan oleh anak-anak yang belum bisa mengendalikan diri sepenuhnya.
Baca Juga: Tragedi Turbulensi SQ321: Singapore Airlines Beri Kompensasi ke Penumpang Hingga Rp162 Juta!
Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air di kolam renang umum, memastikan kebersihan dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan. Operator kolam renang yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga $2.000.
Berita Terkait
-
FEI SIONG GROUP Buka Gerai Internasional Pertama di Jakarta, Hadirkan Comfort Food Khas Singapura
-
Liburan di Kapal Pesiar, Disney Cruise Line Resmi Berlabuh di Singapura
-
Batal ke Timnas Indonesia, Jesus Casas Resmi Latih Raksasa Singapura
-
Profil OUE Commercial REIT, Aset 30 Triliun Milik Mochtar Riady
-
Profil dan Kekayaan Mochtar Riady yang Mau Jual One Raffles Place Singapura
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Senin 9 Maret 2026
-
5 Pilihan Parfum Murah Branded dengan Wangi Tahan Lama untuk Wanita
-
Perbanas dan BRI: Kredit Perbankan RI Tumbuh 9,96% di Awal 2026
-
Kecelakaan Kapal, Tim SAR Cari 9 ABK di Perairan Pulau Merapas Bintan
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026