SuaraBatam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, berhasil mengungkap sindikat perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kurun waktu lima bulan, Januari-Mei 2024, Polresta Barelang menangkap 24 orang perekrut dan menyelamatkan 124 orang calon TKI yang diiming-imingi jalur resmi.
Para calon TKI ini kebanyakan berasal dari Jawa, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Mereka dijanjikan fasilitas administrasi pemberangkatan, mulai dari pembuatan paspor pelancong, agen kerja di luar negeri, hingga travel pass atau ICA.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan kasus di Polsek KKP pada Februari 2024. Seorang perempuan asal Dumai bernama Y dan empat tersangka bernama Desi, Feri, Juli, dan Wira diamankan.
Y diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu menuju Malaysia. Setibanya di perairan Malaysia, Y diminta berenang hingga ke bibir pantai.
"Namun setelah korban tiba di daratan Malaysia, korban langsung ditangkap oleh tentara Malaysia dan harus menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas selama tiga bulan," kata Kapolresta Brelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Setelah menjalani hukuman, Y dipulangkan oleh KJRI Indonesia melalui Batam dan diterima oleh BP3MI Kepri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Setahun Menjabat, Menteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Omnibus Law Plus untuk Selesaikan Persoalan Pekerja Migran Indonesia
-
Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
BRI Siap Dukung Prabowo Perluas Kepemilikan Rekening, Inklusi Keuangan Jadi Fokus
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
5 Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Batal Buntut Erupsi Anak Krakatau
-
Lewat Kinerja Triwulan II 2026, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan