SuaraBatam.id - Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga. Ketua KONI, Ag, dan Ketua Harian KONI, Rs, ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka berinisial Ag selaku Ketua KONI dan Rs selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga. Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan berupa keterangan saksi dan alat bukti," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lingga Senopati, di Lingga, dilansir dari Antara, 31 Meo 2024.
Dugaan korupsi ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan temuan 174 alat bukti. Bukti menunjukkan ketidaksesuaian antara bukti belanja dengan laporan SPJ yang diajukan KONI ke Pemkab Lingga.
Penyidik bahkan menemukan bukti kuitansi palsu yang digunakan KONI untuk pelaporan dana hibah.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp546 juta dari total dana hibah Rp1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun (2021-2022).
Proses audit oleh BPKP Kepri masih berlangsung untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat. Kejari Lingga menegaskan akan membuka semua bukti di persidangan nanti.
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati