SuaraBatam.id - Kejari Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga. Ketua KONI, Ag, dan Ketua Harian KONI, Rs, ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka berinisial Ag selaku Ketua KONI dan Rs selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Lingga. Penetapan keduanya berdasarkan hasil pemeriksaan berupa keterangan saksi dan alat bukti," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lingga Senopati, di Lingga, dilansir dari Antara, 31 Meo 2024.
Dugaan korupsi ini terungkap dari hasil pemeriksaan saksi dan temuan 174 alat bukti. Bukti menunjukkan ketidaksesuaian antara bukti belanja dengan laporan SPJ yang diajukan KONI ke Pemkab Lingga.
Penyidik bahkan menemukan bukti kuitansi palsu yang digunakan KONI untuk pelaporan dana hibah.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp546 juta dari total dana hibah Rp1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun (2021-2022).
Proses audit oleh BPKP Kepri masih berlangsung untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih akurat. Kejari Lingga menegaskan akan membuka semua bukti di persidangan nanti.
Berita Terkait
-
Dilantik KONI, PB ORADO Resmi Jadi Induk Organisasi Olahraga
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar
-
Diikuti Atlet dari 31 Negara, Jakarta Resmi Gelar Turnamen Padel Internasional FIP 2026
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Warga Natuna Dikabarkan Tewas Kena Serangan Drone
-
Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita
-
2 Tewas dalam Bentrok di Setokok Batam, Polisi Didesak Usut Dalang Kerusuhan
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri