Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:16 WIB
Ilustrasi bom (Shutterstock).

SuaraBatam.id - Seorang pria berusia 34 tahun ditangkap Pasukan Kepolisian Singapura (SPF) karena diduga membuat ancaman bom ke Bank DBS. Namun, ancaman bom tersebut berhasil digagalkan SPF, pelaku ditangkap dalam waktu empat jam.

Melansir mustsharenews, menurut pernyataan SPF, pria tersebut menelepon Bank DBS pada tanggal 27 Mei dan dalam beberapa panggilannya, dia mengancam akan menaruh bom di kantor pusat bank dalam waktu satu jam. Pria ini, melakukan lebih dari 30 panggilan telepon ke bank itu.

Menanggapi ancaman ini, Bank DBS segera menghubungi polisi. Petugas dari Divisi Kepolisian Bedok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pria tersebut tidak memiliki sarana untuk melaksanakan ancamannya. Tidak ada pula benda mencurigakan yang ditemukan di DBS Asia Hub maupun DBS Asia Central.

Baca Juga: Mengamuk! Ini Detik-detik Lansia Serang Pengendara Motor dengan Obeng di Havelock Road Singapura

Pria yang ditangkap ini akan didakwa di pengadilan dengan tuduhan menyampaikan informasi palsu tentang hal yang berbahaya.

Dia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, denda hingga 50.000 dolar Singapura atau keduanya.

Load More