SuaraBatam.id - Sidang kasus lingkungan yang melibatkan Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), kembali menarik perhatian setelah keputusan untuk menunda sidang guna memberikan kesempatan bagi terdakwa mempersiapkan pledoi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Senin, 27 Mei 2024, diwarnai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman berat bagi terdakwa.
Melansir batamnews, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, mengusulkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023.
Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan, memastikan terdakwa memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukumnya, Daniel Samosir, memutuskan untuk mengajukan pledoi.
Permintaan waktu tambahan hingga 6 Juni 2024 untuk mempersiapkan pembelaan disetujui oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 akan menjadi momen krusial bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan menyampaikan pembelaannya.
Berita Terkait
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Aksi Bersih-bersih Sampah di Pesisir Muara Baru
-
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
-
Startup Lokal Unjuk Gigi di Ekosistem Grab, Dorong Bisnis Lebih Ramah Lingkungan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar