SuaraBatam.id - Sidang kasus lingkungan yang melibatkan Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), kembali menarik perhatian setelah keputusan untuk menunda sidang guna memberikan kesempatan bagi terdakwa mempersiapkan pledoi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Senin, 27 Mei 2024, diwarnai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman berat bagi terdakwa.
Melansir batamnews, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, mengusulkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023.
Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan, memastikan terdakwa memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukumnya, Daniel Samosir, memutuskan untuk mengajukan pledoi.
Permintaan waktu tambahan hingga 6 Juni 2024 untuk mempersiapkan pembelaan disetujui oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 akan menjadi momen krusial bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan menyampaikan pembelaannya.
Berita Terkait
-
Teror Bom Saat MPLS, Gegana Sterilisasi SD di Jagakarsa
-
Krisis Murid Baru, SD di Boyolali Cuma Punya 1 Siswa Saat MPLS
-
Potret MPLS Para Siswa di Berbagai Daerah
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Gaji PPPK Pemkot Batam Aman, Tersedia hingga 2027
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati