
SuaraBatam.id - Sidang kasus lingkungan yang melibatkan Kapten kapal MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), kembali menarik perhatian setelah keputusan untuk menunda sidang guna memberikan kesempatan bagi terdakwa mempersiapkan pledoi.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmadja pada Senin, 27 Mei 2024, diwarnai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman berat bagi terdakwa.
Melansir batamnews, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Karya So Immanuel dan Marthyn Luther, mengusulkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuduhan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023.
Baca Juga: Apartemen Mewah Queen Victoria Digrebek: Polda Kepri Temukan Sabu Cair, 3 Orang Ditangkap
Ketua majelis hakim, Sapri Tarigan, memastikan terdakwa memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa bersama penasehat hukumnya, Daniel Samosir, memutuskan untuk mengajukan pledoi.
Permintaan waktu tambahan hingga 6 Juni 2024 untuk mempersiapkan pembelaan disetujui oleh majelis hakim.
Sidang lanjutan pada 6 Juni 2024 akan menjadi momen krusial bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi dan menyampaikan pembelaannya.
Berita Terkait
-
Studi: Laki-laki Hasilkan Jejak Karbon Lebih Tinggi daripada Perempuan, Kenapa?
-
Wisata Edukatif Ramah Lingkungan untuk Anak: Ada Pengamatan Burung Hingga Bikin Pupuk!
-
Indonesia Darurat Sampah Plastik: Bisakah Kebijakan Daerah Jadi Solusi?
-
Lestarikan Bumi Lewat Sentuhan Digital: Aplikasi Ini Ajarkan Anak Nilai Keberlanjutan Sejak Dini
-
Bertani di Gedung Bertingkat: Teknologi Vertical Farming Jadikan Lahan Pertanian Bebas Pestisida
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan