Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 05 April 2024 | 15:39 WIB
ilustrasi berbuka puasa [ist]

Zakat mal kemudian harus dibayarkan kepada 8 golongan mustahiq yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Melansir Nuonline, ustadz Muhammad Afifuddin, Ketua LBM PP Mambaus Sholihin mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai bolehkah zakat mal dibayarkan dengan barang.

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanbali, tidak memperbolehkannya. Alasannya, syariat Islam telah menjelaskan secara jelas jenis harta yang wajib dizakati dan bentuk pembayarannya.

Namun, mazhab Hanafi berbeda pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, zakat mal boleh dibayarkan dengan barang asalkan nilainya setara dengan zakat yang wajib dibayarkan.

Hukum mengeluarkan zakat mal berupa barang tidak diperbolehkan menurut jumhur ulama. Sementara Imam Abu Hanifah memperbolehkannya.

Namun, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat mayoritas ulama dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal zakat mal.

Load More