SuaraBatam.id - KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak 11 Februari, namun pemandangan di Kota Batam masih dihiasi dengan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan protokol..
APK tersebut masih terlihat memenuhi jalan-jalan utama seperti Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, Jalan Duyung Batu Ampar, dan Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Centre.
Terlihat ukuran APKnya bervariasi, dari yang kecil hingga baliho besar, dan kebanyakan berlokasi di pinggir jalan utama tanpa tanda-tanda akan ditertibkan.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang tidak dibernarkan aktivitas kampanye.
Bahkan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra sudah melarang keras aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa. Aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dia juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
"Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta partai politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," ujar dia.
Berita Terkait
-
Analis Sebut Pendekatan Terukur Dasco Lindungi Stabilitas Sistem Presidensial
-
PSI Timang-timang Usulan Golkar Mau Pisahkan Pileg dan Pilpres
-
Pileg Tenggelam oleh Pilpres, Said Abdullah Sebut Pemisahan Pemilu Perlu Dikaji Matang
-
Tanggapi Usul Golkar Soal Pemisahan Pemilu, Dasco Sebut RUU Masih Sangat Dinamis
-
Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI