Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Senin, 12 Februari 2024 | 14:21 WIB
Ilustrasi penertiban APK. [suara.com]

SuaraBatam.id - KPU menetapkan masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak 11 Februari, namun pemandangan di Kota Batam masih dihiasi dengan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan protokol..

APK tersebut masih terlihat memenuhi jalan-jalan utama seperti Jalan Laksamana Bintan Sei Panas, Jalan Duyung Batu Ampar, dan Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Centre.

Terlihat ukuran APKnya bervariasi, dari yang kecil hingga baliho besar, dan kebanyakan berlokasi di pinggir jalan utama tanpa tanda-tanda akan ditertibkan.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang tidak dibernarkan aktivitas kampanye.

Baca Juga: Bayi 50 Hari Dianiaya Ayah Kandung: Tak Ada Damai untuk Pelaku Kekerasan Anak!

Bahkan sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra sudah melarang keras aktivitas kampanye, termasuk iklan di media massa. Aturan ini tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dia juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Ini juga perlu kita sampaikan kepada seluruh peserta partai politik, relawan dan media massa, agar mentaati aturan yang berlaku. Jika itu masih dilakukan saat masa tenang, kita akan menindak tegas sesuai regulasi yang ada," ujar dia.

Load More