SuaraBatam.id - Batam, Kepulauan Riau baru saja menaikkan tarif parkir terbaru sejak pertangahan Januari 2024 lalu. Menyusul Batam, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau berencana memberlakukan peraturan yang sama.
Namun tarif tinggi tersebut akan diberlakukan di titik parkir tertentu saja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.
"Mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya Rp 5.000, Rp 10 ribu, jam kedua Rp 5.000 boleh saja," papar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dilansir dari riauonline, Selasa 30 Januari 2024.
Lanjut dia, Tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja.
"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," ujarnya.
Ia mencontohkan di Jalan Mustika maupun di Jalan Ahmad Yani sering macet akibat ramainya parkir.
"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," ungkapnya.
Ia berencana membuat peraturan wali kota untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.
"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ujarnya.
Baca Juga: Dishub Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Klakson, Bisa Dijerat Sanksi Ini
Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir.
Berita Terkait
-
Sepiring Hak yang Direbut Paksa
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar