Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 30 Januari 2024 | 16:08 WIB
Parkir di Batam [antara]

SuaraBatam.id - Batam, Kepulauan Riau baru saja menaikkan tarif parkir terbaru sejak pertangahan Januari 2024 lalu. Menyusul Batam, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau berencana memberlakukan peraturan yang sama.

Namun tarif tinggi tersebut akan diberlakukan di titik parkir tertentu saja. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.

"Mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya Rp 5.000, Rp 10 ribu, jam kedua Rp 5.000 boleh saja," papar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dilansir dari riauonline, Selasa 30 Januari 2024.

Lanjut dia, Tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja.

Baca Juga: Dishub Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Jangan Asal Klakson, Bisa Dijerat Sanksi Ini

"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," ujarnya.

Ia mencontohkan di Jalan Mustika maupun di Jalan Ahmad Yani sering macet akibat ramainya parkir.

"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," ungkapnya.

Ia berencana membuat peraturan wali kota untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.

"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Rempang Batam Dipantau Komisi Yudisial, Ada Pelanggaran?

Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir.

Load More