
SuaraBatam.id - Sembarangan membunyikan klakson di Pekanbaru sebenarnya bisa sanksi. Sanksi terkait klaksion diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.
Apabila membunyikan klakson yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.
Melansir riauonline, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, mengimbau pengendara di Kota Pekanbaru untuk tidak sembarangan menggunakan klakson kendaraan.
Menurutnya penggunaan klakson untuk saling berkomunikasi antar sesama pengguna jalan, namun tidak dibenarkan membunyikan klakson sembarangan, mengingat ada etik yang harus diketahui bagi setiap pengguna jalan.
Baca Juga: Caleg Pekanbaru yang Depresi karena Gagal Pemilu Akan Ditampung di RSJ Tampan
"Bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati," tegasnya, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menyebut aturan membunyikan klakson kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor memasang klakson.
"Klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya," jelasnya.
Berita Terkait
-
Bersantap Pagi dengan Lotek Enak di Lapau Rang Sangka Pekanbaru
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!