Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 16 Januari 2024 | 12:41 WIB
Bandara Hang Nadim, Batam.

SuaraBatam.id - Bandara Internasional Hang Nadim Batam resmi menerapkan tarif parkir baru, Senin kemarin. Tarif parkir baru di Bandara Hang Nadim terdiri dari tiga kategori kendaraan, yaitu mobil, motor, dan box. Adapun rinciannya sebagai berikut:

Mobil: 2 jam pertama Rp 7.000, jam berikutnya Rp 2.000
Motor: 2 jam pertama Rp 3.000, jam berikutnya Rp 1.000
Box: 2 jam pertama Rp 9.000, jam berikutnya Rp 3.000

Dalam penyesuaian tarif ini, durasi parkir drop off juga mengalami perubahan. Sebelumnya, durasi parkir drop off berlaku selama 15 menit, namun dengan peraturan baru, durasinya dipangkas menjadi hanya 5 menit.

Melansir Antara,, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (PT BIB), Pikri Ilham Kurniansyah melalui Humas PT BIB Rafi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir ini dilakukan sesuai dengan amanat Perda baru yang berlaku.

Baca Juga: Tarif Parkir Baru Batam Berlaku Hari Ini, Dishub Sarankan Pengendara Minta Bukti Karcis, Kalau Tidak?

"Mulai berlaku hari ini (Senin)," ujar Rafi kepada Batamnews.

Rafi mengatakan penyesuaian tarif ini sejalan dengan ketentuan Perda yang baru dan bukanlah kenaikan yang berlebihan.

"Bukan melambung tinggi, tapi penyesuaian Perda yang baru," tegas Rafi.

Perubahan ini mendapat berbagai reaksi dari pengguna jasa, terutama rasa kecewa terkait kenaikan tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam, terutama dengan waktu drop off yang kini hanya 5 menit.

"Kalau bisa bandara gak usah dululah, kalau pasar ya mungkin masih wajarlah, karena tiap hari orang keluar masuk," ungkap salah satu pengguna jasa.

Baca Juga: Berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam?

Kenaikan tarif parkir bandara ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum.

Load More