SuaraBatam.id - Bandara Internasional Hang Nadim Batam resmi menerapkan tarif parkir baru, Senin kemarin. Tarif parkir baru di Bandara Hang Nadim terdiri dari tiga kategori kendaraan, yaitu mobil, motor, dan box. Adapun rinciannya sebagai berikut:
Mobil: 2 jam pertama Rp 7.000, jam berikutnya Rp 2.000
Motor: 2 jam pertama Rp 3.000, jam berikutnya Rp 1.000
Box: 2 jam pertama Rp 9.000, jam berikutnya Rp 3.000
Dalam penyesuaian tarif ini, durasi parkir drop off juga mengalami perubahan. Sebelumnya, durasi parkir drop off berlaku selama 15 menit, namun dengan peraturan baru, durasinya dipangkas menjadi hanya 5 menit.
Melansir Antara,, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (PT BIB), Pikri Ilham Kurniansyah melalui Humas PT BIB Rafi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir ini dilakukan sesuai dengan amanat Perda baru yang berlaku.
"Mulai berlaku hari ini (Senin)," ujar Rafi kepada Batamnews.
Rafi mengatakan penyesuaian tarif ini sejalan dengan ketentuan Perda yang baru dan bukanlah kenaikan yang berlebihan.
"Bukan melambung tinggi, tapi penyesuaian Perda yang baru," tegas Rafi.
Perubahan ini mendapat berbagai reaksi dari pengguna jasa, terutama rasa kecewa terkait kenaikan tarif parkir di Bandara Hang Nadim Batam, terutama dengan waktu drop off yang kini hanya 5 menit.
"Kalau bisa bandara gak usah dululah, kalau pasar ya mungkin masih wajarlah, karena tiap hari orang keluar masuk," ungkap salah satu pengguna jasa.
Baca Juga: Berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam?
Kenaikan tarif parkir bandara ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum.
Berita Terkait
-
Rahasia Parkir Mobil Matic yang Jarang Diketahui, Jangan Sampai Salah Posisi
-
Hyundai Tucson Mendadak Jadi 'Mobil Siluman', Recall Massal Dijalankan
-
Kejutan Menuju Gerbang Keluar, Momen Pemobil Parkir Bandara Berubah Jadi Mimpi Buruk
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Serangan Fajar Pilkada Batam: 2 Wanita Ditangkap, Anggota DPRD Diduga Terlibat
-
Kapan 12.12 Dimulai? Ini Promo Histeria Blibli 12.12 2024 yang Menarik Diketahui Termasuk Tanggal Pelaksanaan
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam