SuaraBatam.id - Barang-barang bekas dari luar negeri masuk dari pelabuhan tak resmi di Batam dibawa menuju Riau. Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi mengungkap kasus itu setelah pihaknya mengamankan sebuah truk mengangkut seratusan karung berisi pakaian dan sepatu bekas dari luar negeri di Perawang, Kabupaten Siak, Kamis (4/1).
"Sebanyak 146 karung berisi sepatu bekas dan 52 karung baju bekas kami temukan di dalam truk," kata Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Pekanbaru, Kamis, dilansir dari Antara.
Rencananya barang bekas itu dipasarkan di berbagai daerah di Pulau Sumatera, seperti Kota Medan, Padang, Jambi, dan Bandarlampung.
Baca Juga: Hujan Tak Kunjung Reda, BMKG Ingatkan Batam Berpotensi Banjir Rob di Wilayah Ini
Polisi mengamankan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DBS (45) sopir truk dan SS (29) yang bertugas sebagai penghubung untuk pemasaran barang bekas.
"Penjualan barang bekas ini menurut pemerintah dapat merugikan pabrik garmen lokal dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp500 juta," lanjutnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. [antara]
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pesona Pemandian Air Panas Sungai Pinang: Wisata Sehat dan Menyegarkan
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Jenazah WNI yang Tewas Ditembak Aparat Malaysia Segera Dipulangkan ke Riau
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan