SuaraBatam.id - Seorang pria di Pekanbaru, Donny (35) alias DA berhasil mencuri uang kripto senilai 5,1 miliar. Uang tersebut ia dapatkan dengan cara menyebar link palsu untuk meretas akun dan mengakses dompet digital kripto korban.
Cara ini sudah dilakukan Donny sejak 2017 silam.Polda Riau melakukan penangkapan atas dirinya
di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat ditangkap polisi menyita aset Donny yang mencapai Rp 5,1 miliar.
Polda Riau turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa rumah dan kendaraan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. Selain itu laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta.
"Sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi
Melansir Raiuonline, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap Donny ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.
"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi, Kamis 11 Januari 2024.
Cara Donny mencuri kripto
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Donny membuat link palsu untuk mengecoh korban, kemudian disebar. Korban yang terkecoh akan mengisi data dompet digitalnya ke link phising buatan pelaku.
Nasriadi mengungkap pelaku mengaku membuat link palsu Metamask atau dompet digital kripto dan disebar ke Facebook dan Discord.
Baca Juga: Jadi Pelaku Penikaman, Anak Anggota DPRD Riau Sempat Pamer Golok Panjang di Media Sosial
"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan data-data yang diberikan korban saat mengklik link phising yang disebar, pelaku kemudian menggunakan ID dan password korban. Saldo yang ada pada akun korban akan dikirim ke akun Indodax pelaku untuk pembelian koin ETH (Ethereum).
Menurut Nasriadi, pelaku akan menunggu harga koin RTH naik untuk dijual lagi. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah, kemudian ditransfer ke rekening pelaku.
Jerat hukum
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasriadi menegaskan pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Blockchain dan Crypto Bukan Sekadar Trading, Ini Masa Depan Investasi Digital
-
Lawan di Sungai, Kawan dalam Kehidupan: Mengintip Sisi Humanis Pacu Jalur
-
Harga Bitcoin Mulai Meroket Tembus USD 80.000
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid