
SuaraBatam.id - Seorang pria di Pekanbaru, Donny (35) alias DA berhasil mencuri uang kripto senilai 5,1 miliar. Uang tersebut ia dapatkan dengan cara menyebar link palsu untuk meretas akun dan mengakses dompet digital kripto korban.
Cara ini sudah dilakukan Donny sejak 2017 silam.Polda Riau melakukan penangkapan atas dirinya
di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat ditangkap polisi menyita aset Donny yang mencapai Rp 5,1 miliar.
Polda Riau turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa rumah dan kendaraan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. Selain itu laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta.
"Sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi
Melansir Raiuonline, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap Donny ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.
"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi, Kamis 11 Januari 2024.
Cara Donny mencuri kripto
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Donny membuat link palsu untuk mengecoh korban, kemudian disebar. Korban yang terkecoh akan mengisi data dompet digitalnya ke link phising buatan pelaku.
Nasriadi mengungkap pelaku mengaku membuat link palsu Metamask atau dompet digital kripto dan disebar ke Facebook dan Discord.
Baca Juga: Jadi Pelaku Penikaman, Anak Anggota DPRD Riau Sempat Pamer Golok Panjang di Media Sosial
"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan data-data yang diberikan korban saat mengklik link phising yang disebar, pelaku kemudian menggunakan ID dan password korban. Saldo yang ada pada akun korban akan dikirim ke akun Indodax pelaku untuk pembelian koin ETH (Ethereum).
Menurut Nasriadi, pelaku akan menunggu harga koin RTH naik untuk dijual lagi. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah, kemudian ditransfer ke rekening pelaku.
Jerat hukum
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasriadi menegaskan pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
-
Heboh Wiz Khalifa 'Pamer' Aura Farming Pacu Jalur Sambil Main Skateboard
-
Raffi Ahmad Dicatut Kasus Penipuan Bisnis Kecantikan Rugikan Hampir Rp7 Miliar
-
Blak-blakan Rocky Gerung Ungkap Kenapa Sering Bersama Petinggi Kepolisian
-
Iming-iming Gaji Fantastis di Uni Emirat Arab, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
-
Catut RANS Entertainment, Penipuan Bisnis Kecantikan di Pekanbaru Rugikan Rp6,8 Miliar
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional