Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:12 WIB
Ilustrasi kripto (Unsplash)

SuaraBatam.id - Seorang pria di Pekanbaru, Donny (35) alias DA berhasil mencuri uang kripto senilai 5,1 miliar. Uang tersebut ia dapatkan dengan cara menyebar link palsu untuk meretas akun dan mengakses dompet digital kripto korban.

Cara ini sudah dilakukan Donny sejak 2017 silam.Polda Riau melakukan penangkapan atas dirinya
di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Saat ditangkap polisi menyita aset Donny yang mencapai Rp 5,1 miliar.

Polda Riau turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa rumah dan kendaraan mewah. Di antaranya rumah senilai Rp2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp900 juta, Range Rover seharga Rp900 juta, BMW seharga Rp400 juta, sepeda motor Ninja S, RX King , Custom dan Vespa. Selain itu laptop seharga Rp60 juta, Hp Samsung Z4 seharga Rp30 juta.

"Sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta," ungkap Nasriadi

Baca Juga: Jadi Pelaku Penikaman, Anak Anggota DPRD Riau Sempat Pamer Golok Panjang di Media Sosial

Melansir Raiuonline, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap Donny ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.

"Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto," ujar Nasriadi, Kamis 11 Januari 2024.

Cara Donny mencuri kripto

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Donny membuat link palsu untuk mengecoh korban, kemudian disebar. Korban yang terkecoh akan mengisi data dompet digitalnya ke link phising buatan pelaku.

Nasriadi mengungkap pelaku mengaku membuat link palsu Metamask atau dompet digital kripto dan disebar ke Facebook dan Discord.

Baca Juga: Dua Balita Tewas karena Banjir di Riau, Peristiwa Bermula karena Ini

"Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan data-data yang diberikan korban saat mengklik link phising yang disebar, pelaku kemudian menggunakan ID dan password korban. Saldo yang ada pada akun korban akan dikirim ke akun Indodax pelaku untuk pembelian koin ETH (Ethereum).

Menurut Nasriadi, pelaku akan menunggu harga koin RTH naik untuk dijual lagi. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah, kemudian ditransfer ke rekening pelaku.

Jerat hukum

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nasriadi menegaskan pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Load More