Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 12 Januari 2024 | 11:17 WIB
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)

SuaraBatam.id - Kenaikan tarif parkir Batam, Kepulauan Riau, akan diberlakukan mulai Senin 15 Januari 2024. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pemerintah Kota Batam, melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim.

"Senin pekan depan kita sudah mulai terapkan tarif parkir baru untuk parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus. Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujar Salim, dilansir dari Batamnews, Jumat, 12 Januari 2024.

Lanjut dia, penyesuaian tarif parkir ini akan dilakukan sosialisasi, seperti memasang spanduk pemberitahuan disejumlah titik parkir di Kota Batam.

"Hal ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru ini," sebutnya.

Baca Juga: Besok ke Batam, Prabowo Subianto Kampanye Akbar di Temenggung Abdul Jamal

Dasar kenaikan tarif parkir tepi jalan umum tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir, di mana tarif parkir tersebut naik 100 persen.

Kenaikan tarif parkir khusus tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan kendaraan roda empat dari sebelumnya Rp2 ribu naik menjadi Rp4 ribu," sebutnya.

"Untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5 ribu. Setiap satu jam berikutnya Rp2 ribu, san tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari," bebernya,

Kemudian, bagi kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir setiap dua jam pertama Rp2 ribu dan setiap satu jam berikutnya Rp1 ribu.

Baca Juga: Diwarnai Protes, M. Rudi Tetap Bangun 4 Rumah Contoh untuk Warga Rempang yang Direlokasi, 2.5 Bulan Selesai

Lebih lanjut, Salim mengatakan, peraturan lainnya yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off). Sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit, namun dalam aturan baru hanya menjadi 5 menit saja. Untuk sistem pembayaran masih menggunakan metode lama.

Load More