Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 03 Januari 2024 | 11:33 WIB
Baliho Prabowo-Gibran di Welcome to Batam [batamnews]

SuaraBatam.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin meyayangkan tindakan Baswaslu Batam menurunkan baliho paslon 02 itu dari 'Welcome to Batam'.

Ia mengatakan telah melaporkan ke Polresta Barelang dengan menduga adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres 02.

"Yang dari laporan pengaduan ini nanti kita tunggu perkembangannya bagaimana, apakah ada unsur pidananya di sini," ujar Musrin, dikutip dari Antara, 3 Januari 2024.

Ia menyampaikan tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada tim TKD 02 Kepri terkait pencopotan itu.

Baca Juga: Tuai Protes, Bawaslu Akhirnya Turunkan Baliho Prabowo-Gibran dari Landmark Welcome to Batam

"Artinya langsung diduga melakukan ya pencopotan daripada baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di WTB tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Musrin menyebutkan bahwasanya pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Batam dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Kemudian pada tanggal yang sama juga, surat itu sudah dibalas dari dinas terkait, di mana dalam surat tersebut diberikan izin kepada TKD 02 untuk memasang baliho di WTB.

"Ya sebagaimana surat yang kita kirimkan, dibalas seperti itu dan diizinkan," kata Musrin.

Bawaslu dituduh merusak baliho Prabowo-Gibran

Baca Juga: Dekat Batam, Malaysia Beri Diskon Besar-besaran hingga 55 Persen untuk 28 Objek Wisata di Melaka

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dituduh merusak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran yang terpasang di ikon Batam 'Welcome to Batam' (WTB).

Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra langsung membantah tuduhan itu. Menurutnya tindakan Bawaslu menurunkan baliho itu karena pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.

Ia menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut disampaikan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.

"Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298," kata Zulhadril.

"Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membukanya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan," tambah dia.

Dia pun menyatakan siap kalau diadukan ke polisi dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, bahwa pemasangan baliho tersebut sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.

"Kami koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tak berani. Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam," ujar dia.

Load More