SuaraBatam.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin meyayangkan tindakan Baswaslu Batam menurunkan baliho paslon 02 itu dari 'Welcome to Batam'.
Ia mengatakan telah melaporkan ke Polresta Barelang dengan menduga adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres 02.
"Yang dari laporan pengaduan ini nanti kita tunggu perkembangannya bagaimana, apakah ada unsur pidananya di sini," ujar Musrin, dikutip dari Antara, 3 Januari 2024.
Ia menyampaikan tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada tim TKD 02 Kepri terkait pencopotan itu.
"Artinya langsung diduga melakukan ya pencopotan daripada baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di WTB tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Musrin menyebutkan bahwasanya pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Batam dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kemudian pada tanggal yang sama juga, surat itu sudah dibalas dari dinas terkait, di mana dalam surat tersebut diberikan izin kepada TKD 02 untuk memasang baliho di WTB.
"Ya sebagaimana surat yang kita kirimkan, dibalas seperti itu dan diizinkan," kata Musrin.
Bawaslu dituduh merusak baliho Prabowo-Gibran
Baca Juga: Tuai Protes, Bawaslu Akhirnya Turunkan Baliho Prabowo-Gibran dari Landmark Welcome to Batam
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dituduh merusak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran yang terpasang di ikon Batam 'Welcome to Batam' (WTB).
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra langsung membantah tuduhan itu. Menurutnya tindakan Bawaslu menurunkan baliho itu karena pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.
Ia menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut disampaikan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.
"Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298," kata Zulhadril.
"Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membukanya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan," tambah dia.
Dia pun menyatakan siap kalau diadukan ke polisi dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako