SuaraBatam.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin meyayangkan tindakan Baswaslu Batam menurunkan baliho paslon 02 itu dari 'Welcome to Batam'.
Ia mengatakan telah melaporkan ke Polresta Barelang dengan menduga adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres 02.
"Yang dari laporan pengaduan ini nanti kita tunggu perkembangannya bagaimana, apakah ada unsur pidananya di sini," ujar Musrin, dikutip dari Antara, 3 Januari 2024.
Ia menyampaikan tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada tim TKD 02 Kepri terkait pencopotan itu.
"Artinya langsung diduga melakukan ya pencopotan daripada baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di WTB tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Musrin menyebutkan bahwasanya pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Batam dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kemudian pada tanggal yang sama juga, surat itu sudah dibalas dari dinas terkait, di mana dalam surat tersebut diberikan izin kepada TKD 02 untuk memasang baliho di WTB.
"Ya sebagaimana surat yang kita kirimkan, dibalas seperti itu dan diizinkan," kata Musrin.
Bawaslu dituduh merusak baliho Prabowo-Gibran
Baca Juga: Tuai Protes, Bawaslu Akhirnya Turunkan Baliho Prabowo-Gibran dari Landmark Welcome to Batam
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dituduh merusak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran yang terpasang di ikon Batam 'Welcome to Batam' (WTB).
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra langsung membantah tuduhan itu. Menurutnya tindakan Bawaslu menurunkan baliho itu karena pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.
Ia menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut disampaikan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.
"Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298," kata Zulhadril.
"Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membukanya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan," tambah dia.
Dia pun menyatakan siap kalau diadukan ke polisi dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Berita Terkait
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Nilai Rezim Prabowo-Gibran Mundur, PSAD UII Sebut Amanat Reformasi 1998 Telah Dikhianati
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Video Aksi Bullying Remaja Berjilbab di Batam, Dihajar Tak Melawan
-
Dana Cair, 77 Dapur MBG di Kepri Beroperasi Bertahap
-
Kurir Narkoba Kedok Nelayan Edarkan Sabu dari Malaysia, Ditangkap di Karimun
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar