SuaraBatam.id - Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri Musrin meyayangkan tindakan Baswaslu Batam menurunkan baliho paslon 02 itu dari 'Welcome to Batam'.
Ia mengatakan telah melaporkan ke Polresta Barelang dengan menduga adanya unsur perusakan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepri dan Ketua Bawaslu Batam terhadap penurunan baliho capres-cawapres 02.
"Yang dari laporan pengaduan ini nanti kita tunggu perkembangannya bagaimana, apakah ada unsur pidananya di sini," ujar Musrin, dikutip dari Antara, 3 Januari 2024.
Ia menyampaikan tidak ada pemberitahuan secara tertulis kepada tim TKD 02 Kepri terkait pencopotan itu.
Baca Juga: Tuai Protes, Bawaslu Akhirnya Turunkan Baliho Prabowo-Gibran dari Landmark Welcome to Batam
"Artinya langsung diduga melakukan ya pencopotan daripada baliho Prabowo-Gibran yang dipasang di WTB tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Musrin menyebutkan bahwasanya pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Pemkot Batam dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Kemudian pada tanggal yang sama juga, surat itu sudah dibalas dari dinas terkait, di mana dalam surat tersebut diberikan izin kepada TKD 02 untuk memasang baliho di WTB.
"Ya sebagaimana surat yang kita kirimkan, dibalas seperti itu dan diizinkan," kata Musrin.
Bawaslu dituduh merusak baliho Prabowo-Gibran
Baca Juga: Dekat Batam, Malaysia Beri Diskon Besar-besaran hingga 55 Persen untuk 28 Objek Wisata di Melaka
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dituduh merusak alat peraga kampanye (APK) berupa baliho capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran yang terpasang di ikon Batam 'Welcome to Batam' (WTB).
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra langsung membantah tuduhan itu. Menurutnya tindakan Bawaslu menurunkan baliho itu karena pemasangan APK di WTB tidak sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, sehingga harus dilakukan pencopotan.
Ia menjelaskan berdasarkan PKPU tersebut disampaikan bahwa APK dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu penertiban umum.
"Termasuk juga itu zonasi yang telah ditetapkan KPU bahwa di pasal 298 UU nomor 7 tahun 2017 APK harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan, keindahan kota. WTB adalah ikon, dan sangat tidak estetik kalau pasang baliho tersebut dan melanggar pasal 298," kata Zulhadril.
"Kami melakukan penertiban, kami buka (baliho) baik-baik, kami lipat juga, dan disimpan. Kami juga membukanya tanpa pakai alat, pakai tangan saja. Tidak ada baliho yang sampai rusak ataupun sobek saat kami lakukan penurunan," tambah dia.
Dia pun menyatakan siap kalau diadukan ke polisi dan siap memberikan klarifikasi sesuai dengan regulasi yang ada.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu, bahwa pemasangan baliho tersebut sudah mendapatkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
"Kami koordinasi dengan Satpol PP yang awalnya ingin menertibkan, cuma dikarenakan itu ada izinnya, maka mereka tak berani. Saat itu kami juga meminta surat izinnya, tapi kami tidak mendapatkan. Jadi kalau menunggu surat izin, tidak mungkin dibiarkan saja, WTB itu ikon Batam," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jakarta Memanas, Massa Aksi Indonesia Gelap Bakar Kaos Prabowo-Gibran!
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Haris Rusly Moti: Ada Kekuatan Asing Ingin Ganggu Kebijakan Nasionalis Kerakyatan Prabowo
-
Demo Indonesia Gelap Terus Bergulir, Mahasiswa Kembali Geruduk Istana Siang Ini: Kita Harus Bersuara!
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan