SuaraBatam.id - Lowongan kerja di Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka 2.756 lowongan untuk pengawas Tempat Pemilihan Umum (TPS) pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru Taufik Hidayat, Jumat, 29 Desember 2023 mengatakan bagi warga yang tertarik untuk menaftar formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Panwascam di kecamatan se-Kota Pekanbaru.
Pengembalian formulir pendaftaran dimulai pada 2 Januari 2024 sampai 6 Januari.
"Masa sosialisasi ini Bawaslu sudah menyiapkan formulir agar masyarakat punya kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Gajinya sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Berikut persyaratan bergabung menjadi PTPS di Pekanbaru dilansir dari riaulink:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berita Terkait
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Lowongan Kerja BCA Terbaru 2026 untuk Berbagai Jurusan S1 dan S2
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025