SuaraBatam.id - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menerima remisi karena sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," kata Deddy kepada media dikutip Selasa (26/12/2023).
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 10 ayat 4 dari menyebut bahwa remisi tidak berlaku untuk pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi di hari Natal. Ia mendapatkan remisi satu bulan.
Untuk diketahui Putri terbukti bersalah dalam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan ia memenuhi syarat remisi. Saat ini ia dipenjari di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.
Alasan pemberian remisi itu, karena istri Ferdy Sambo tersebut berprilaku baik.
Putri masih diberi kesempatan mengikut misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tolak 1.258 Orang ke Luar Negeri Sepanjang Januari 2023
Berita Terkait
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas