SuaraBatam.id - Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menerima remisi karena sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup.
"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," kata Deddy kepada media dikutip Selasa (26/12/2023).
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal 10 ayat 4 dari menyebut bahwa remisi tidak berlaku untuk pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi di hari Natal. Ia mendapatkan remisi satu bulan.
Untuk diketahui Putri terbukti bersalah dalam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Ia divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan ia memenuhi syarat remisi. Saat ini ia dipenjari di Lapas Kelas II A Tangerang.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.
Alasan pemberian remisi itu, karena istri Ferdy Sambo tersebut berprilaku baik.
Putri masih diberi kesempatan mengikut misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tolak 1.258 Orang ke Luar Negeri Sepanjang Januari 2023
Berita Terkait
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
-
Kondisi Terkini Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ini Aksi Nyata BRI Peduli Dalam Tingkatkan Kualitas Pendidikan SD di Hari Anak Nasional 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu