SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menolak opsi pemindahan pengungsi Rohingya ke Pulau Galang, Kota Batam.
Pernyataannya berbeda dengan pendapat Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad yang sempat menyatakan bersedia menerima pengungsi bila menjadi arahan pusat.
Sementara Ansar secara tegas tetap menyatakan penolakan. Menurutnya perlunya penjelasan yang lebih mendalam dari pemerintah pusat apabila pemindahan ke Galang diputuskan.
"Saya menunggu petunjuk dari pusat. Namun, kalau ditanya pribadi, saya menolak pemindahan tersebut," ujar Ansar, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Menurut dia, saat ini kebutuhan warga Kepri masih menjadi prioritas.
"Saya ingin pemerintah pusat menjelaskan mengapa keputusan itu diambil, mengingat masih banyaknya warga Kepri yang membutuhkan bantuan," sebutnya beberapa waktu lalu.
Mengenai beredarnya surat dari UNHCR terkait penempatan itu, menurutnya belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terang-terang menyatakan kesiapannya jika pemerintah pusat memutuskan memindahkan pengungsi Rohingya ke Batam.
"Dalam struktur pemerintahan, pemerintah daerah adalah pelaksana kebijakan di lini terdepan. Jika pemerintah pusat memutuskan Batam sebagai tempat penampungan, kami siap melaksanakannya," ujar Amsakar pada Rabu, 6 Desember 2023.
Baca Juga: Lokasi Nobar Debat Cawapres di Batam Malam Ini
Menurut dia Batam sudah berpengalaman mengatasi pengungsi di Vietnam di masa lalu. Selain itu, keberadaan Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) di Pulau Galang juga menjadi pertimbangan karena pengalaman penanganan pandemi COVID-19.
Ditambah langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
"Ini adalah tanggung jawab kemanusiaan dan kesediaan kami untuk turut serta membantu masalah kemanusiaan di tingkat internasional," tambahnya.
Berita Terkait
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Minggu 15 Maret 2026
-
Polda Kepri Ingatkan Calo Tiket di Pelabuhan, Bakal Ditindak Tegas
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026