SuaraBatam.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) menyediakan sebanyak 4.415 tiket mudik kapal gratis untuk libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Dengan tingginya antusiasme libur Nataru dan terhadap angkutan mudik kapal gratis, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub bersama Pelni menyelenggarakan Program Mudik Gratis Angkutan Natal Tahun 2023," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 18 Desember 2023.
Sebanyak 4.415 tiket tersebut tersedia untuk sembilan rute termasuk rute Batam-Belawan, disusul rute Kupang-Ende, Balikpapan-Pare-Pare, Makassar-Surabaya, Bitung-Sorong, Makassar-Bau-Bau, Makassar-Bau-Bau, Ambon-Tual, dan Jayapura-Biak.
Capt Hendri mengatakan, rute yang dipilih memang lebih berfokus ke Indonesia Timur dikarenakan banyak masyarakat di Indonesia Timur yang akan merayakan Natal.
Cara Dapatkan Tiket Mudik Gratis Nataru 2024
Pola mudik gratis kali ini berbeda dengan mudik gratis tahun-tahun sebelumnya. Syarat dan ketentuan mudik gratis dapat diakses melalui linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub atau melalui Contact Center Pelni 162.
“Terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pemudik sebelum mendapatkan mudik gratis,” kata Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy.
Untuk periode Angkutan Laut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Pelni menyediakan total 26 kapal penumpang dengan total 50.832 tempat duduk dan sebanyak 42 kapal perintis dengan total 15.978 tempat duduk.
"Menyesuaikan dengan trayek kapal kita, di antara waktu peak season ini," ujar Dessy.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Pastikan Harga Cabai di Batam Hari Ini Kembali Normal, Berapa Per Kilo?
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy mengatakan bahwa program mudik gratis tersebut direncanakan total kuota per ruas sebanyak 500 orang.
"Memang ini direncanakan ini Kemenhub akan membiayai terkait mudik gratis ini per ruas tadi ada 500 orang. Namun, dengan persyaratan khusus, yaitu dengan menunjukkan bahwa ada surat tidak mampu dari instansi setempat.
Jadi, untuk menyaringnya jangan sampai yang naik gratis ini orang mampu, jadi persyaratan khususnya dari Kementerian Perhubungan syarat tidak mampu dari instansi atau desa setempat," katanya.
Sementara itu terkait dengan waktu pelaksanaan mudik gratis tersebut, kata dia, disesuaikan dengan jadwal perjalanan kapal di setiap rute tersebut.
Berita Terkait
-
Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam
-
Kemenhub Gelar Mudik Gratis Pakai Bus di Nataru, Catat Tanggal Pendaftarannya
-
PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik
-
Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy
-
KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi
-
AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan
-
Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba