SuaraBatam.id - Berkas perkara kasus demo Rempang di Batam pada 11 September yang melibatkan 35 tersangka dinyatakan P-21. Para warga tersebut kemudian diserahkan oleh penyidik Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam pada Jumat, 8 Desember 2023.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, penyerahan Tahap II dari penanganan kasus tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri, kedua laporan tersebut diterbitkan pada 11 September 2023.
Kewenangan penuntutan selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Dari total tersangka, 34 orang ditahan di Rutan Kelas IIA Batam, sementara satu tersangka inisial S, yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMK, dijatuhi status Tahanan Kota.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, menjelaskan bahwa proses penanganan ini telah melibatkan tahapan penyidikan dan pemberkasan sebelum mencapai tahap penyerahan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: BP Batam Gandeng Kota Daegu untuk Kelola Air Minum, Gunakan Teknologi Lebih Maju Seperti Ini
Nugroho Tri menegaskan bahwa setiap tersangka segera mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatan yang dilakukan.
Kapolresta Barelang mengajak warga Batam menjaga ketertiban dan keamanan serta menyampaikan partisipasi dengan cara yang kondusif.
"Jika ingin menyampaikan aspirasi, tidak perlu anarkis. Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan Kota Batam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri.
Berita Terkait
-
Ngaku Hamil, Nikita Mirzani Dicurigai Drama Agar Tak Masuk Penjara
-
Firdaus Oiwobo Tawarkan Diri Jadi Pengacara Nikita Mirzani: Gue Fight All Out!
-
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Kapok Kerjasama dengan Orang Tanpa Surat Perjanjian
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
-
Pantas Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Akui Tarifnya untuk Tutup Mulut Mahal
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan