Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:47 WIB
ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) ditangkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kepemilikan narkoba jenis sabu [antara]

SuaraBatam.id - Seorang perempuan, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang berinisial ES (50) dan anaknya berinisial RK (24) ditangkap Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan sabu itu diperoleh ES secara gratis dari narapidana Lapas Umum Tanjungpinang

"Keduanya sudah ditahan di kantor polisi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu dalam siaran pers di kantornya, dikutip dari Antara, Rabu.

Kapolresta menjelaskan pihaknya menangkap RK di tempat parkir Jalan Pos, Kota Tanjungpinang pada tanggal 1 Desember 2023, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Baca Juga: Mulai 27 November 2023, Tiket Feri Batam ke Tanjungpinang Naik Jadi Rp80.500

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dengan menangkap ES di kediamannya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3,9 gram.

"Sabu-sabu itu hampir dimusnahkan ES dengan cara dibuang di lubang kloset, beruntung polisi sigap sehingga barang bukti itu masih bisa diamankan," ungkap Kombes Heribertus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES melakukan transaksi di kantin Lapas dengan narapidana, bahkan lebih dari satu kali.

Oleh ES, sabu-sabu tersebut diserahkan kepada anaknya RK, untuk kemudian dikonsumsi hingga diedarkan kembali.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. [antara]

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dalam Sepekan, Tanjungpinang Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini

Load More