SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam belum menentukan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024. Sementara serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Kepri Rudi Sakyakirti mengatakan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506," ujarnya, dikutip dari antara, Kamis (23/11).
Lanjut dia, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.
Sementara dari sisi asosiasi pengusaha kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.
"Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp4.623.482," katanya.
Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.
Untuk selanjutnya kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya, sudah ditetapkan pada tanggal 30 November paling lambat.
"Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini. Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali," kata dia.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025