SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam belum menentukan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024. Sementara serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Kepri Rudi Sakyakirti mengatakan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506," ujarnya, dikutip dari antara, Kamis (23/11).
Lanjut dia, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.
Sementara dari sisi asosiasi pengusaha kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.
"Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp4.623.482," katanya.
Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.
Untuk selanjutnya kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya, sudah ditetapkan pada tanggal 30 November paling lambat.
"Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini. Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali," kata dia.
Baca Juga: Banjir Rendam Perumahan di Karimun, Satu Keluarga Dievakuasi
Berita Terkait
-
Data Kemnaker: 11.025 Buruh Kena PHK Sritex
-
Dinilai Berjasa Perjuangkan Nasib Buruh, 6 Tokoh Ini Sabet Penghargaan
-
Peringati Hari Perempuan Internasional, Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan!
-
Buruh Perempuan Bawa 14 Tuntutan saat Peringati Aksi IWD: Stop PHK hingga Sahkan RUU PPRT!
-
40 Persen Masyarakat Miskin Bekerja Sebagai Buruh Tani, Pemerintah Siapkan Koperasi Merah Putih Sebagai Solusi
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam 13 Maret 2025
-
Sidak Minyak Kita di Natuna, Benarkah Tak Sesuai Standar?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Hadirkan Kuliner, Musik, dan Kebersamaan di GBK Senayan