SuaraBatam.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam belum menentukan besaran kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2024. Sementara serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMK tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Kepri Rudi Sakyakirti mengatakan serikat pekerja menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari alasan-alasan yang mereka sampaikan, mereka mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506," ujarnya, dikutip dari antara, Kamis (23/11).
Lanjut dia, serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari upah yang sudah diterima saat ini.
Sementara dari sisi asosiasi pengusaha kata Rudi, pada intinya mereka berpedoman terhadap PP nomor 51 pasal 26 dan surat Menteri Ketenagakerjaan RI tanggal 15 November 2023, tentang penyampaian informasi tata cara penepatan upah minimum tahun 2024.
"Maka dengan itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar Rp123.042 atau 2,73 persen. Sehingga UMK Kota Batam pada tahun 2024 menjadi Rp4.623.482," katanya.
Rudi menyebutkan, dari pihak Pemerintah Kota Batam juga memberikan usulan terkait kenaikan UMK ini. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 51.
Untuk selanjutnya kata dia, usulan yang sudah disampaikan tersebut akan diteruskan ke Wali Kota dan akan membuat surat rekomendasi ke gubernur. Sedangkan untuk penentuannya, sudah ditetapkan pada tanggal 30 November paling lambat.
"Jadi hari ini kami baru menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha terkait besaran UMK ini. Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk menentukan suatu angka. Nanti angka yang direkomendasikan akan disampaikan lagi ke Wali Kota untuk dibahas kembali," kata dia.
Berita Terkait
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Bantah Ekspor Ilegal, PT PMM Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Penahanan Kapal Capricorn di Batam
-
Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam