Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 21 November 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi perahu. (Pixabay/PDPics)

SuaraBatam.id - Dua orang diduga dari Indonesia ditangkap di perairan Singapura, Senin (20/11). Mereka diduga masuk secara ilegal menggunakan perahu fiber ke negara tersebut.

Mereka dengan sekitaran usia 30-an tahun ini, dilaporkan todayonline masuk ke perairan Singapura sekitar pukul 11.58 malam pada hari Minggu.

Kapal nelayan ini terdeteksi sistem pengawasan Polisi Penjaga Pantai (PCG) Singapura, bergerak cepat menuju garis pantai Tanah Merah Coast Road.

"Setelah deteksi tersebut, petugas dari PCG, Divisi Kepolisian Bedok, Kontingen Gurkha dan Komando Operasi Khusus segera merespons dan berhasil menangkap dua orang yang turun dari kapal tersebut," ujar Singapore Police Force (SPF) dalam sebuah siaran pers pada hari Senin.

Baca Juga: IRT Asal Indonesia di Penjara di Singapura karena Tambahkan Dettol ke Sirup Minuman Majikan

Dari laporan kepolisian setempat, mereka menggunakan sampan fiberglass sepanjang 5 meter itu diduga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Kemudian, sampan itu sita untuk penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kedua pria tersebut, yang berusia 36 dan 33 tahun, akan didakwa di pengadilan pada hari Selasa atas pelanggaran masuk ke Singapura secara tidak sah, yang diancam hukuman penjara hingga enam bulan dan tidak kurang dari tiga kali cambukan.

Load More