SuaraBatam.id - Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam melakukan pemeriksaan di berbagai gelangang permainan di daerah itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek dugaan praktik perjudian.
Arena permainan yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait perubahan Perwako 16 tahun 2021.
"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan jam operasional arena permainan elektronik dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang sah, kondisi tempat arena permainan, dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian," ucap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun masih terdapat beberapa yang diduga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Menurut dia, tak ditemukan unsur perjudian di arena permainan tersebut, di mana hadiah yang diberikan bukan berupa uang, melainkan barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok. Meski demikian, jam operasional beberapa arena permainan diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan para pengusaha arena permainan elektronik untuk mematuhi aturan jam operasional, yang berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako.
Dari hasil temuan, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pengusaha arena permainan untuk melakukan perubahan.
Pengecekan akan kembali dilakukan, dan jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lagi, Kebocoran Pipa di RS Embung Fatimah, Area di Batuaji Terdampak Mati Air
Berita Terkait
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik