SuaraBatam.id - Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam melakukan pemeriksaan di berbagai gelangang permainan di daerah itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek dugaan praktik perjudian.
Arena permainan yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait perubahan Perwako 16 tahun 2021.
"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan jam operasional arena permainan elektronik dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang sah, kondisi tempat arena permainan, dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian," ucap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun masih terdapat beberapa yang diduga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Menurut dia, tak ditemukan unsur perjudian di arena permainan tersebut, di mana hadiah yang diberikan bukan berupa uang, melainkan barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok. Meski demikian, jam operasional beberapa arena permainan diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan para pengusaha arena permainan elektronik untuk mematuhi aturan jam operasional, yang berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako.
Dari hasil temuan, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pengusaha arena permainan untuk melakukan perubahan.
Pengecekan akan kembali dilakukan, dan jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lagi, Kebocoran Pipa di RS Embung Fatimah, Area di Batuaji Terdampak Mati Air
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
-
Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya
-
Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam
-
5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak