SuaraBatam.id - Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam melakukan pemeriksaan di berbagai gelangang permainan di daerah itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek dugaan praktik perjudian.
Arena permainan yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait perubahan Perwako 16 tahun 2021.
"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan jam operasional arena permainan elektronik dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang sah, kondisi tempat arena permainan, dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian," ucap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun masih terdapat beberapa yang diduga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Menurut dia, tak ditemukan unsur perjudian di arena permainan tersebut, di mana hadiah yang diberikan bukan berupa uang, melainkan barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok. Meski demikian, jam operasional beberapa arena permainan diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan para pengusaha arena permainan elektronik untuk mematuhi aturan jam operasional, yang berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako.
Dari hasil temuan, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pengusaha arena permainan untuk melakukan perubahan.
Pengecekan akan kembali dilakukan, dan jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lagi, Kebocoran Pipa di RS Embung Fatimah, Area di Batuaji Terdampak Mati Air
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran