SuaraBatam.id - Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kota Batam melakukan pemeriksaan di berbagai gelangang permainan di daerah itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek dugaan praktik perjudian.
Arena permainan yang menjadi sasaran pengecekan antara lain Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game, dan Game Boy.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait perubahan Perwako 16 tahun 2021.
"Dalam pengecekan kali ini, kita memastikan jam operasional arena permainan elektronik dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB, perizinan yang sah, kondisi tempat arena permainan, dan memastikan tidak ada kegiatan perjudian," ucap Kanit 1 Judisila Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah arena permainan telah memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), namun masih terdapat beberapa yang diduga belum memiliki Sertifikat Standar Usaha dari LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
Menurut dia, tak ditemukan unsur perjudian di arena permainan tersebut, di mana hadiah yang diberikan bukan berupa uang, melainkan barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis, dan rokok. Meski demikian, jam operasional beberapa arena permainan diduga melanggar Perwako No. 11 Tahun 2023.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Alex Wahyudi, mengingatkan para pengusaha arena permainan elektronik untuk mematuhi aturan jam operasional, yang berlaku mulai pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB, sesuai dengan Perwako.
Dari hasil temuan, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan selama satu minggu bagi pengusaha arena permainan untuk melakukan perubahan.
Pengecekan akan kembali dilakukan, dan jika masih ada pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Lagi, Kebocoran Pipa di RS Embung Fatimah, Area di Batuaji Terdampak Mati Air
Berita Terkait
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa